berita viral
Jawaban SJ saat Ditanya Apa Pernah Makan Daging Kucing yang Ia Jual ke Warga, Takut Jual ke Pedagang
Pengakuan pria berinisial SJ yang telah ditangkap polisi karena menjual daging kucing ke warga
Dia sengaja menjual daging tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.
Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Bahaya Konsumsi Daging Kucing
Menurut Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan.
"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025)
Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan. Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya.
Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama. Kucing merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular rabies, penyakit yang sangat berbahaya dan fatal jika tidak segera ditangani.
"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala drastis seperti perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, serta mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan. Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia,” kata dokter Jafrizal.
"Nanti Didatangi" Wali Kota Solo Minta Warga yang Tak Srawung Tetangga Dilaporkan ke Kelurahan |
![]() |
---|
Pedagang Soto di Wonosobo Terganggu Isu Viral Soto dari Daging Manusia |
![]() |
---|
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Video Belatung Keluar dari Salak Menu Program Makan Bergizi Gratis di Karanganyar |
![]() |
---|
3 Identitas Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.