Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bu Guru Selingkuh

"Antar Makanan" Alasan Bu Guru BK Saat Digerebek Bersama Guru Olahraga di Kendal, Pintu Tertutup

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay ikut mengomentari adanya dugaan 2 oknum guru.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
via bolmora.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay ikut mengomentari adanya dugaan 2 oknum guru diduga berselingkuh.

Mereka ialah guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru Olahraga laki-laki berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kabupaten Kendal.

Keduanya diduga berselingkuh saat berada di rumah YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. 

Baca juga: Curhat Pilu Suami Guru SMPN 4 Kendal Yang Diduga Selingkuh, Digugat Cerai Padahal Selalu Beri Nafkah

Baca juga: Sosok Bu Guru SMP Digerebek Selingkuh di Kendal, Pernah Tuduh Suami Tak Menafkahi

Bahkan warga juga telah melakukan penggerebekan, dan mendapati keduanya berada di dalam rumah pada Sabtu (6/9/2025).

Ferinando mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut.

"Kami sudah panggil kepala sekolah, dan guru. Terus kita mintai keterangan, tapi belum kita masukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"

"Prosedurnya kan BAP dari sekolah dulu, kemudian sekolah melakukan BAP, baru kami bisa melakukan BAP." katanya, Senin (8/9/2025).

Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru Olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK usai mengantar rujak ke rumah tersebut.

Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.

"Waktu kami panggil, benar nggak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan itu bilang oh ya benar kemarin dia (red: HT) ke situ ngantar rujak. Tapi itu nanti kita dalami lagi,"

"Tapi kita kan nggak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, kemudian kami melakukan BAP setelah pihak sekolah." ungkapnya.

Ferinando menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun. 

Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.

"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," imbuhnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved