Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Salah Tangkap

LBH Yogyakarta Bakal Laporkan Kembali Polres Magelang Kota ke Polda Jateng Soal Kasus Salah Tangkap

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
IST
DIPERIKSA POLDA - Kuasa Hukum DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya (kanan) bersama Dita ibu dari DRP menjelaskan hasil pemeriksaan korban di UPTD PPA Jawa Tengah, Salamanmloyo, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah.

Pelaporan ke Polda Jateng berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap dan doksing terhadap 26 anak-anak buntut aksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus lalu.

"Kami sebelumnya telah melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng atas nama korban DRP. Kami akan melaporkan kasus serupa dengan korban lebih banyak," kata Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun, Senin (6/10/2025).

LBH Yogyakarta masih enggan menyebut jumlah korban baru yang akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.

Mereka hanya menegaskan korban yang melapor ini merupakan korban salah tangkap. 

Para korban ini berhasil dihimpun LBH Yogyakarta selepas melakukan jemput pula terhadap 26 korban anak-anak yang datangnya didoksing oleh polisi. 

"Kami datangi mereka satu persatu, dari 26 anak-anak yang doksing, hanya 20 datanya valid. Lalu kami dengar cerita dari mereka," ucap Chandra.

Puluhan korban itu, menurut Chandra, mendapatkan tindakan kekerasan melebihi apa yang dialami oleh DRP. 

Ada satu korban tangannya diborgol. Korban lalu diperintahkan untuk tidur lalu diinjak-injak oleh polisi.

Kepala korban juga ditendang dan dipukul. Tak hanya itu, kepala korban juga bocor akibat dihantam kenakel tinju yang terbuat dari besi.

"Korban ini sudah visum ke rumah sakit, hasil visum nanti kami sertakan sebagai bukti," ujarnya.

Adapula korban salah tangkap lainnya yakni seorang penjual angkringan depan Polres Magelang Kota. 

Chadra menyebut, korban sudah jelas merupakan pedagang yang dua jam sebelum kejadian sempat membuat pesanan minuman teh kepada para polisi. 

Namun, pedagang ini tetap ditangkap lalu dibawa ke dalam Mapolres Magelang dengan alasan ikut aksi.  Padahal, korban ketika itu sedang ketakutan dengan adanya aksi tersebut sehingga bergegas menutup dagangannya yang takut rusak.

"Korban ini sudah bilang hanya pedagang tapi sama polisi tetap ditangkap saat menutup dagangannya," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved