Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Salah Tangkap

Kisah Pilu Dita Anak Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Dicambuk dan Disiksa

Seorang anak berinisial DRP (15) warga Kota Magelang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Magelang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ IWAN ARIFIANTO
DUGAAN PENYIKSAAN - LBH Yogyakarta dan Ibu korban melaporkan Kapolresta Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang anak berinisial DRP (15) warga Kota Magelang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah.

Remaja ini disiksa polisi dengan cara dipukuli selang, dihajar menggunakan tangan kosong, dipukul dadanya hingga tindakan kekerasan lainnya.

Anak di bawah umur tersebut mengalami penyiksaan agar mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya yakni terlibat aksi demonstrasi.

Tak hanya itu, DRP juga didoksing yakni penyebaran data pribadi dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

Baca juga: "Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng

Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Industri Jasa Keuangan Gerakkan Ekonomi Desa

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Trailer Muatan Semen di Blora, Tiba-tiba Oleng Pas Tengah Malam

"Iya, kami bersama Orang tua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata  penasihat hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025).

LBH Yogyakarta bersama orang tua DRP melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data  pribadi yang menimpa korban.

Pelaporan tersebut bermula ketika DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran  di sekitar alun-alun Kota Magelang.

Penangkapan itu dengan dalih DRP terlibat aksi demonstrasi yang merusak  fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.

Proses penangkapan yang asal-asalan itu berujung penyiksaan di kantor Polres Magelang Kota.

Penyiksaan itu bertujuan agar DRP mengakui tudingan dari polisi. Selepas tak kuat disiksa,  akhirnya DRP terpaksa mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan polisi.

Setelah mengaku, DRP dilepas. Namun, tak sampai di situ. Data  pribadi DRP seperti foto, nama lengkap, asal sekolah dan alamat rumah disebarkan oleh pihak tertentu di grup-grup media sosial dengan keterangan “Data Demo Anarkis yang Diamankan”.

Dita sebagai ibu dari DRP merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut.

Menurutnya, anaknya DRP sama sekali tidak mengikuti aksi demonstrasi.

Anaknya ketika itu sedang mengikuti acara puncak peringatan kemerdekaan 17 Agustus di desanya.

Kemudian anaknya mengikuti ajakan temannya untuk membeli jaket secara COD atau bayar di tempat  di sekitar daerah Resimen Induk Komando Daerah Militer  (Rindam) Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved