Salah Tangkap
LBH Yogyakarta Bakal Laporkan Kembali Polres Magelang Kota ke Polda Jateng Soal Kasus Salah Tangkap
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah.
Pelaporan ke Polda Jateng berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap dan doksing terhadap 26 anak-anak buntut aksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus lalu.
"Kami sebelumnya telah melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng atas nama korban DRP. Kami akan melaporkan kasus serupa dengan korban lebih banyak," kata Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun, Senin (6/10/2025).
LBH Yogyakarta masih enggan menyebut jumlah korban baru yang akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Mereka hanya menegaskan korban yang melapor ini merupakan korban salah tangkap.
Para korban ini berhasil dihimpun LBH Yogyakarta selepas melakukan jemput pula terhadap 26 korban anak-anak yang datangnya didoksing oleh polisi.
"Kami datangi mereka satu persatu, dari 26 anak-anak yang doksing, hanya 20 datanya valid. Lalu kami dengar cerita dari mereka," ucap Chandra.
Puluhan korban itu, menurut Chandra, mendapatkan tindakan kekerasan melebihi apa yang dialami oleh DRP.
Ada satu korban tangannya diborgol. Korban lalu diperintahkan untuk tidur lalu diinjak-injak oleh polisi.
Kepala korban juga ditendang dan dipukul. Tak hanya itu, kepala korban juga bocor akibat dihantam kenakel tinju yang terbuat dari besi.
"Korban ini sudah visum ke rumah sakit, hasil visum nanti kami sertakan sebagai bukti," ujarnya.
Adapula korban salah tangkap lainnya yakni seorang penjual angkringan depan Polres Magelang Kota.
Chadra menyebut, korban sudah jelas merupakan pedagang yang dua jam sebelum kejadian sempat membuat pesanan minuman teh kepada para polisi.
Namun, pedagang ini tetap ditangkap lalu dibawa ke dalam Mapolres Magelang dengan alasan ikut aksi. Padahal, korban ketika itu sedang ketakutan dengan adanya aksi tersebut sehingga bergegas menutup dagangannya yang takut rusak.
"Korban ini sudah bilang hanya pedagang tapi sama polisi tetap ditangkap saat menutup dagangannya," bebernya.
Chandra mendengarkan pula cerita dari korban anak yang dikeluarkan dari sekolah secara sepihak buntut dari kasus tersebut.
Korban ini merupakan pelajar SMA yang dikeluarkan dari sekolah karena menjadi korban salah tangkap dan doksing dari kepolisian.
"Jadi sekolah secara sepihak langsung mengeluarkan Korban dari sekolah hanya berdasarkan data doksing. Padahal anaknya tidak memiliki rekam jejak kenakalan apapun baik itu bolos, tawuran, berkelahi tapi tiba-tiba dituduh melakukan pengerusakan Mapolres Magelang Kota," ungkapnya.
Ia menyebut, para korban merupakan salah tangkap yang semuanya masih berusia anak-anak. Ketika kejadian, mereka berada di dekat lokasi kejadian ada yang sedang sekedar melintas naik motor, COD barang, atau berdagang.
Para korban ini mengungkap fakta-fakta baru seperti Kapolres Magelang Kota turut menyaksikan peristiwa penyiksaan terhadap para korban tetapi hanya membiarkan anak buahnya melakukan tindakan tersebut.
Para korban juga mengingat nama-nama polisi yang melakukan dugaan penganiayaan.
"Jadi selain terlapor Kapolres Magelang Kota, kami juga akan mencantumkan nama-nama polisi lain yang diingat oleh para korban," ujarnya.
Pihaknya berharap, para korban tambahan yang berani melaporkan kasus ini menjadi tekanan lebih kepada polisi agar segera mengusut kasus ini.
"Para korban yang berani speak up ini bisa menunjukkan bahwa kasus penyiksaan ini betul-betul terjadi dan saling menguatkan antar korban," jelasnya.
Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anita Indah Setyaningrum mengatakan, menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. "Kami ikuti proses penanganan lebih lanjut kasus tersebut dari Ditreskrimum Polda Jateng," katanya kepada Tribun.
Terkait rencana LBH Yogyakarta kembali melaporkan kasus tersebut dengan korban lebih banyak, Anita mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Belum ada informasi itu dari Polda Jateng," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilahkan jika ada pelaporan baru kasus tersebut. "Silahkan dilaporkan," ujarnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.