Berita Kriminal
Tukang Ojek Cabul Ajak Anak di Bawah Umur Foto Selfie Bareng Lalu Lakukan Tindakan Asusila
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pria berinisial AL
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kata Kompol Indra dalam kasus ini Alimin Lawole menerapkan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," katanya (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Viral Dua Wanita Baku Hantam di Tengah Jalan, Diduga Dipicu Masalah Asmara |
![]() |
---|
Wanita Penipu Jual Nama Kementerian Kehutanan Tawarkan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp 85 Juta |
![]() |
---|
Tiga Remaja Bawa Sajam Masuk SMA Aniaya Siswa di Dalam Ruang Guru |
![]() |
---|
Suami Hantam Istri Pakai Batu Bata Dipicu Cemburu dan Malu Dimaki di Depan Banyak Orang |
![]() |
---|
Dosen Cabul di Kampus Muhammadiyah Tak Dipecat Cuma Diskors Satu Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.