Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tukang Ojek Cabul Ajak Anak di Bawah Umur Foto Selfie Bareng Lalu Lakukan Tindakan Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pria berinisial AL

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Shutterstock
ILUSTRASI pencabulan 

Kata Kompol Indra dalam kasus ini Alimin Lawole menerapkan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," katanya (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved