Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Misman Tukang Parkir Palak Sopir Rp 30 Ribu di Tegal, Pedagang Pecel Lele Asal Lamongan

Terungkap sosok juru parkir liar yang menarik pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 30 ribu untuk kendaraan elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Dok Satpol PP Kota Tegal 
MINTA MAAF- Siswo Misman (48), juru parkir liar membuat pernyataan dan memohon maaf di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Senin (13/10/2025). 

Sopir yang tidak terima kemudian merekam peristiwa tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

Seketika, video itu viral dibagikan ulang berbagai akun dan menarik perhatian warganet

 Viral di media sosial sebuah video seorang sopir odong-odong wisata mengeluhkan biaya parkir sebesar Rp 30.000 di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi jaluki karcis langka (diminta tapi karcisnya tidak ada),” kata perekam video yang merupakan sopir odong-odong, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Dalam video yang diunggah di grup Facebook @BrebeS Bersuara, terdengar suara perekam yang berdebat dengan seorang juru parkir berbaju kaus putih lengan hitam dan mengenakan topi oranye.

 Saat diminta menunjukkan karcis resmi, juru parkir mengaku tidak memilikinya.

 “Ora nduwe (tidak punya) karcis,” jawab juru parkir tersebut, sambil mengatakan tidak masalah jika aksinya diviralkan.

Perekam video pun meminta agar Dinas Perhubungan menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu (tiga puluh ribu). Tolong ditertibkan Pak Dishub,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.

 Abdul Kadir menyebut jika juru parkir tersebut merupakan liar atau tidak resmi.

"Ya sudah banyak yang laporan. Ini lagi ditindaklanjuti dengan Polres karena jukir liar dan pungli," kata Abdul Kadir.

Diketahui, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Besaran tarif tersebut juga tercantum dalam papan pengumuman di sejumlah titik sekitar Alun-alun.

Berdasarkan Perda itu, tarif retribusi parkir kendaraan adalah sebagai berikut:

 Roda dua dan tiga: Rp 2.000

 Roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya): Rp 3.000

Truk atau bus (roda empat hingga enam): Rp 10.000

Kendaraan di atas roda enam (truk gandeng dan sejenisnya): Rp 15.000

Dengan demikian, pungutan Rp 30.000 tanpa karcis seperti yang terekam dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi. (*)

 (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved