Berita Regional
Eks Wapres Jusuf Kalla Murka, Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Di mana eksekusi?
Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi).
Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana.
Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.
Penjual Ikan
Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan.
Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.
"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD.
Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong).
Itu penjual ikan kan?
| Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Narkoba, Puluhan Ribu Butir Obat Keras Disita saat Penangkapan |
|
|---|
| Bocah 7 Tahun Tewas Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Setelah Terapi |
|
|---|
| Wanita Ini Jadi Buah Bibir Setelah Gelar Pernikahan Ke-15, Suami Baru Lebih Muda 24 Tahun |
|
|---|
| Heboh Polisi Ditemukan Tewas dalam Mobil, Disebut Kerap Nyambi Jadi Sopir Taksi Online |
|
|---|
| Pendi Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diserang Orang Tak Dikenal Pakai Kayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Jusuf-Kalla.jpg)