Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tol Jogja Bawen

Nasib Mujur Keponakan Asri Yati Dapat Rp 1,4 M Ganti Rugi Jalan Tol Jogja Bawen

Rp 1,4 miliar uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja Bawen milik Asri Yati akhirnya dibagi ke 23 keponakannya.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
PENCAIRAN UGR JALAN TOL - Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025) 

TRIBUNJATENG.COM - Rp 1,4 miliar uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja Bawen milik Asri Yati akhirnya dibagi ke 23 keponakannya.

23 orang itu merupakan ahli waris yang sah setelah melalui proses verifikasi selama tiga tahun.

Setelah proses panjang itu mereka yang tinggal di Jakarta, Lampung, Tangerang, Klaten hingga Magelang akhirnya mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Rabu (5/11/2025).

Penyerahan UGR memang tidak boleh diwakilkan hingga mereka harus datang jauh-jauh ke Magelang.

Baca juga: Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp205 Juta Setelah Terekam Telanjang oleh Google Street View

Baca juga: Inilah 11 Desa di Magelang Terima Pembayaran UGR Tol Jogja-Bawen Akhir Tahun 2024

Bagaimana kisahnya hingga para keponakan itu mendapat uang ganti rugu?

Semua bermula dari tanah warisan milik Asri Yati  di Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, seluas 1.565 meter persegi terkena proyek jalan tol

Menurut Asih Purnamasari (32), salah satu ahli waris yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga, tanah tersebut merupakan peninggalan dari almarhum Joyo Sudarmo yang kemudian diwariskan kepada anaknya, Asri Yati. 

Namun, karena Asri Yati meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, hak atas tanah itu pun kembali kepada seluruh ahli waris keluarga besar.

“Ini kebetulan ahli waris itu dari simbah, atas nama Joyo Sudarmo. Ya, terus kemudian diberikan ke anak atas nama Asri Yati." 

"Kemudian Asri Yati itu meninggal. Dia tidak punya anak dan tidak berkeluarga. Sehingga ketika terkena tol ini semua kembali ke ahli waris,” kata Asih, Rabu (5/11/2025).

Proses Verifikasi Data Waris Memakan Waktu Tiga Tahun
 
Ia menyebut, perjuangan keluarganya untuk bisa mencairkan UGR tersebut tidak mudah. 

Prosesnya memakan waktu hampir tiga tahun karena harus melewati beberapa kali revisi data. 

“Tidak hanya satu dua tahun ya. Karena revisi data terus, itu kurang lebih hampir ada tiga tahun untuk perjuangan yang sangat luar biasa sampai detik hari ini,” ujarnya.

Setelah dana cair, seluruh ahli waris sudah sepakat untuk membaginya secara bersama. 

“Iya berarti 23 orang,” kata Asih.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved