Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TANAH DISEROBOT - Mantan wakil presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla saat meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar. Dok Tribun Timur 
Ringkasan Berita:
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan PT Hadji Kalla sebagai pemilik sah lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
  • Lahan seluas 164.151 meter persegi itu masih bersengketa dengan PT GMTD dan pihak lain bernama Mulyono.
  • Proses eksekusi oleh PN Makassar belum berjalan karena masih terdapat dua masalah hukum yang harus diselesaikan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah atas lahan seluas 164.151 meter persegi yang tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).

Lahan yang berlokasi di seberang Trans Studio Mall Makassar, tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, itu tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Hadji Kalla.

"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, sengketa atas lahan itu juga melibatkan pihak lain bernama Mulyono. Nusron menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta kejelasan terkait proses eksekusi lahan yang hingga kini belum dilakukan pengukuran ulang.

Keterlambatan tersebut disebabkan masih adanya dua permasalahan hukum yang menempel pada bidang tanah dimaksud.

Sebelumnya, tokoh nasional Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan dengan luas lebih dari 16 hektare itu telah dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar 30 tahun silam.

“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujarnya.

Baca juga: Eks Wapres Jusuf Kalla Murka, Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group

Bukti Kepemilikan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.

Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.

Sertifikat HGB

Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.

Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:

Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃2;.

Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃2;.

Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃2;.

“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.

 

Sejak 1993

Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.

Rinciannya sebagai berikut:

Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃2; dari Andi Erni.

Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃2; dari Andi Pangurisang.

Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃2; dari Andi Pallawaruka.

Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃2; dari A. Batara Toja.

“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.

Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved