Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Anak Propam Polda Metro Jaya Pakai Mobil Barang Bukti Buat Jalan-jalan di Mal Bogor

Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa/Youtube Tribun Timur
Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat.

Mobil itu juga tidak dipakai sendiri, melainkan dipinjamkan ke keluarganya dan diganti pelat nomor palsu.

Peristiwa itu pun viral di media sosial saat seorang pengemudi cekcok dengan seorang diduga debt collector.

Baca juga: Polda Jateng Ambil Barang Bukti saat Olah TKP di Kostel Dosen Levi, Ditemukan Sejumlah Obat-obatan

Pengemudi tersebut mengaku keluarga polisi yakni anggota Propam Polda Metro Jaya saat terlibat perbincangan dengan seseorang yang diduga sebagai debt collector.

Dalam perbincangan itu, mobil tersebut merupakan barang bukti yang dititipkan di polsek.

”Mau meriksa mau apa aja di rumah aja bisa,” kata salah petugas keamanan mal tersebut.

”Enggak apa-apa pak,” kata pria berkemeja hitam tersebut.

Sambil merekam dengan ponselnya, pria berkemeja hitam itu mengaku mengantongi surat dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa mobil tersebut bisa dipinjam keluarganya.

Pria itu bahkan menyebut bahwa sang ayah merupakan anggota Propam di Polda Metro Jaya.

”BB (barang bukti) mobil Polsek,” kata pria lain dalam video tersebut.

”Ini BB Polsek ini ada BB-nya (ada surat) ada, ada suratnya BB surat pinjam Bbnya dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam di Polda Metro,” jawab pria berkemja hitam itu.

Sejumlah orang itu juga sempat ingin memeriksa mobil barang bukti yang dibawa oleh pria berkemeja hitam tersebut.

"Kami kan cuman mau konfirmasi aja. Kita mau periksa nggak salah dong,” kata pria dalam video itu.

”Yaudah, oke silahkan konfirmasi tapi kan nggak usah ngecek-ngecek juga,” sahut pria berkemeja hitam itu.

”Siapa yang ngecek bang, saya ada cek?,” tanya pria lainnya.

”Anak buah abang yang ngecek, bukan abang. Abang dapat info darimana kalau gitu? Kalau nggak ada yang ngecek bang? Artinya jangan banyak ngelak, ngelaknya nggak ngecek,” kata pria berkemeja itu.

 

Lalu, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
UU Kepolisian
Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 
2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

Barang bukti mencakup:
Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

Tertangkap tangan
Narkotika/psikotropika
Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Polisi wajib:

Menjaga keutuhan barang bukti
Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

 

b. Dirampas untuk negara

Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:

Narkoba dimusnahkan
Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
Senjata api dirampas/dimusnahkan
Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)
c. Dimusnahkan

Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:

Narkotika
Senjata rakitan
Barang mudah rusak

6. Transparansi & Pengawasan

Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:

Propam Polri
Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
Pengadilan
BPK ketika menyangkut barang bernilai negara

Baca juga: Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti

7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti

Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:

Pidana (pencurian, penggelapan)
Sanksi etik
Pemecatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobil Barang Bukti Dibawa Jalan-jalan ke Mal Bogor, 3 Sanksi Menanti Jika Terbukti Disalahgunakan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved