Berita Nasional
Dorong Implementasi HAM, Kanwil Kemenham Jateng Pimpin Rakor Revisi Perda Bantuan Hukum Semarang
Kanwil KemenHAM Jawa Tengah bersama Pemkot Semarang menggelar Rakor Panitia Ranham Daerah Kota Semarang Tahun 2025
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Panitia Ranham Daerah Kota Semarang Tahun 2025 di Aula Balai Kota Semarang, Senin (24/11/2025).
Rakor ini digelar untuk memperkuat akses keadilan melalui penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bagian dari implementasi Hak Asasi Manusia (HAM).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah Mustafa Beleng, Asisten I Pemerintah Kota Semarang M. Khadik, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Haerudin, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Moh. Issyamsudin, serta Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Jateng Moh. Hawary Dahlan.
Rakor Digelar untuk Menjawab Tantangan Akses Keadilan
Dalam sambutannya, Asisten I Kota Semarang M. Khadik menegaskan bahwa rakor ini digelar untuk menyelaraskan kebijakan daerah serta memetakan implementasi HAM di Kota Semarang.
Menurutnya, perkembangan zaman menuntut pelayanan publik termasuk layanan berbasis HAM untuk terus beradaptasi.
“Rakor ini memberikan jaminan manfaat bagi masyarakat, terutama terkait bantuan hukum dari perspektif HAM,” ujarnya.
Kemenham Tekankan Pentingnya Integrasi HAM dalam Perda Bantuan Hukum
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Tengah Mustafa Beleng menyampaikan materi mengenai aspek HAM dalam implementasi P5 HAM, mengacu pada ICCPR dan UU No. 39 Tahun 1999.
Ia menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu.
Mustafa menyoroti bahwa bantuan hukum harus bersifat cuma-cuma, meliputi pemberian nasihat, pendampingan, hingga bantuan beracara.
Ia juga mengingatkan pentingnya Perda Bantuan Hukum sebagai wujud kehadiran negara.
Selain itu, ia memaparkan poin revisi terhadap Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2016, mulai dari penyesuaian konsiderans, rumusan definisi, pemisahan asas dan tujuan, hingga kebutuhan memperbaiki pasal terkait sanksi dan kewenangan penyidikan.
“Revisi Perda perlu memastikan integrasi nilai-nilai HAM dan selaras dengan ketentuan nasional seperti UU 16/2011 dan Permenkumham 16/2024,” tegasnya.
Mustafa juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang dinilai aktif dalam implementasi P5 HAM.
Pemprov Jateng Paparkan Praktik Terbaik Pelayanan Bantuan Hukum
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, turut memaparkan praktik penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum tidak hanya masyarakat miskin, tetapi juga kelompok rentan seperti anak, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan narkotika, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Provinsi, papar Haerudin, bermitra dengan 20–25 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan layanan litigasi dan non-litigasi dengan dukungan anggaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per perkara hingga putusan tingkat pertama.
Haerudin juga menegaskan kewajiban LBH untuk memberikan layanan hingga kasus tuntas, serta larangan keras meminta biaya kepada penerima bantuan hukum.
Menuju Perda Bantuan Hukum yang Lebih Humanis dan Responsif HAM
Rakor ini menyepakati sejumlah rekomendasi penting, di antaranya perlunya revisi Perda Bantuan Hukum Kota Semarang agar lebih responsif terhadap dinamika HAM dan memperluas sasaran penerima, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, penyusunan perda harus tetap mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas, akuntabel, dan mudah diimplementasikan. (***)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_hamrakor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.