Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

20 Tahun Tak Digaji, Pekerja Migran dari Temanggung Masih Disiksa Majikannya di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung bekerja di Malaysia selama 20 tahun tanpa digaji.

|
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Kompas.com
RUMAH TKW - Rumah Seni di Dusun Letih, Mergowati, Temanggung, Senin (24/11/2025). 

Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.

Pelaku ditangkap

Kasus yang menimpa Seni sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (Atipsom) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).

Seni yang berusia 47 tahun itu merupakan korban perdagangan orang.

Majikan yang menyiksa Seni juga dijerat pasal perdagangan orang oleh negaranya.

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung itu.

Baca juga: Nasib Pilu TKW Asal Temanggung di Malaysia, Tidak Digaji dan Disiksa Majikan, Keluarga Menangis

Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin. (Achiar M Permana/Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved