Berita Kriminal
Bandar Narkoba Diduga Dilepas Polisi Setelah Bayar Rp 200 Juta
Dugaan adanya praktik mafia hukum kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bantaeng
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Terduga bandar narkoba bernama Mamang dan dua orang lainnya ditangkap di wilayah Uluere, Bantaeng, pada 25 Agustus 2025.
- Sumber warga menduga adanya praktik mafia hukum karena Mamang disebut memberi uang kepada oknum aparat untuk menghindari proses hukum.
- Identitas aparat yang menangkap Mamang tidak jelas, sementara dua tersangka lain dipastikan ditangkap polisi Bantaeng.
TRIBUNJATENG.COM - Dugaan adanya praktik mafia hukum kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kecurigaan ini menguat setelah seorang terduga bandar narkoba bernama Mamang, warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, ditangkap aparat beberapa waktu lalu.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh seorang warga Uluere yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada malam hari, tepatnya 25 Agustus 2025, dan melibatkan tiga orang: Mamang, Hendra, serta Musakkir atau Cakki.
Menurut sumber itu, Mamang diamankan di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita.
Sementara Hendra dan Cakki ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Bonto Lojong.
Namun, sumber mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai aparat mana yang menangkap Mamang.
Baca juga: Detik-detik Kepala Kantor Pos Ditikam Lalu Dirampok Stafnya Sendiri, Dana BLT Dibawa Kabur
"Kalau yang dua orang ini (Hendra dan Musakkir) keluarganya sendiri yang bilang fix polisi Bantaeng yang ambil (tangkap), kalau Mamang tidak terlalu jelaski," ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan bahwa Mamang sempat memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat agar bisa terbebas dari proses hukum.
Informasi itu, katanya, disampaikan langsung oleh Mamang, meski Mamang enggan menjelaskan lebih jauh mengenai oknum yang dimaksud.
"Satu malamji (diamankan), kutanya berapa nubayar, nabilang (Mamang) Rp 200 juta, dia sendiri yang bilang, dia mentong yang sampaikan ke saya di Desa Bonto Daeng," jelasnya.
Menurut dia, hanya Mamang yang disebut bebas.
"Hendra sama Cakki dilanjutkan perkaranya," sambungnya.
Informasi dugaan keterlibatan aparat berawal dari penangkapan anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto.
| Warga Bakar Kendaraan Bandar Narkoba karena Muak Tak Kunjung Ditangkap, Kini Pembakar Diincar Polisi |
|
|---|
| Eks Scammer Kamboja Pulang Kampung ke Indonesia Tipu Warga Hingga Rp285 Juta Modus CS Blibli |
|
|---|
| Pria Ajak Anak Curi Motor di Pringapus Kabupaten Semarang Modus COD, Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Aksi Nekat Nenek 63 Tahun Selundupkan Sabu 2 Kg Lebih, Terungkap di Pemeriksaan Bandara |
|
|---|
| Geger! Uang Rp1,5 Miliar dan 107 Gram Raib di Pemalang, Polisi Temukan Fakta Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Barang-Bukti-Narkoba.jpg)