Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum

UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

Seluruh upah minimum di Jawa Tengah tahun 2026 akan ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Dok Pemprov Jateng
WAWANCARA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Aziz saat di Kantor Gubernur Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Seluruh upah minimum di Jawa Tengah tahun 2026 akan ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan, keserentakan waktu penetapan itu mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Peraturan Pemerintah terkait upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meskipun penomorannya masih berproses,” ujar Aziz, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Molor dari Target, Kontraktor Proyek Jalan Jepon-Bogorejo Blora Kena Denda Rp3 Juta per Hari

Baca juga: Dari Pecinta Desain hingga Pemakalah di Konferensi Internasional IC-MaGeStiC Tahun 2025

Namun, jadwal penetapan sudah ditetapkan sama untuk seluruh jenis upah minimum, yakni 24 Desember 2025,” sambung Aziz.

Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum 2026 masih menggunakan formula yang sama, yakni berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa. 

Perumusannya berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.

“Rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Nilai ini nantinya ditentukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan,” katanya.

Menurut Aziz, penetapan alfa akan menjadi bagian dari dinamika diskusi di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi dan pakar.

“Setiap keputusan tentu didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Tahapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) diawali dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. 

Hasilnya kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKM) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Rekomendasinya disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025 sebelum ditetapkan secara resmi.

Aziz menambahkan, pembahasan dewan pengupahan juga akan menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh, organisasi pengusaha, dan kalangan akademisi.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan berlangsung Kamis pukul 13.00 WIB, sembari menunggu terbitnya nomor resmi PP sebagai dasar pembahasan,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved