Berita Regional
Berita Duka, Zahra Dilla Meninggal Dunia
Berita duka, Zahra Dilla (20) meninggal dunia. Zahra Dilla adalah remaja asal Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.
Sanksi Pemecatan
Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo. Dijelaskan Hery, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.
Terungkap pula dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.
“Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelasnya.
Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini. “Zaimul itu mantan korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Adam.
Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya.
“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.
Terancam Dikeluarkan dari UNISKA
Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.
Diketahui, anggota M Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.
“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12).
Ia juga menegaskan bahwa kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.
| Tiru Freestyle Gim yang Lagi Viral, Siswa SD Meninggal Dunia, Leher Patah |
|
|---|
| Aksi Heroik Penjaga Perlintasan Kereta Api Selamatkan Nyawa Pria yang Hendak Bunuh Diri |
|
|---|
| Nenek Hilang 12 Hari Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hutan, Ternyata Dibunuh Anak dan Cucu |
|
|---|
| Bocah 13 Tahun Tewas Kesetrum Tiang Lampu saat Kejar Layangan Putus |
|
|---|
| Sosok Mandala Siswa SMK Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Sekolah Sambil Kerja Buat Biaya Kontrakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251227_Zahra-Dilla-Dibunuh.jpg)