Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berita Duka, Zahra Dilla Meninggal Dunia

Berita duka, Zahra Dilla (20) meninggal dunia. Zahra Dilla adalah remaja asal Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: galih permadi
Banjarmasin Post/istimewa
MENINGGAL - Berita duka, Zahra Dilla (20) meninggal dunia. Zahra Dilla adalah remaja asal Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

LBH BN: Bukan Musibah Biasa
Terpisah, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN), Mat Rosul menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa.

Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut, menurutnya, justru menuntut penanganan yang lebih terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses hukum.

Mat Rosul juga menekankan bahwa permintaan keluarga korban untuk dilakukan autopsi merupakan hak hukum yang wajib dihormati dan difasilitasi guna mengungkap penyebab kematian secara objektif dan ilmiah.

Sehubungan dengan itu, LBH BN mendesak Polri, khususnya Polresta Banjarmasin, untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif.

Peristiwa ini juga memantik perhatian serius dari BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM), tempat korban ZD (20) menempuh pendidikan di Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Reaksi BEM ULM
Ketua BEM ULM Banjarmasin, Adi Jayadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

“Kami bakal mengawal dan mengadvokasikan baik dalam bentuk media, propaganda, maupun infografis. Sehingga perlu dukungan dari teman-teman juga untuk menyampaikan bahwa kasus ini perlu dikawal sampai selesai, sampai tuntas,” ujarnya.

Adi menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari. Ia menuntut agar pelaku yang merupakan anggota Polri dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Selain itu, karena melibatkan oknum aparat, Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) menegaskan, perkara ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel. Koordinator SJIK, Wira Surya Wibawa menyatakan, kasus ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana pembunuhan.

Ia menilai perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan hak atas kehidupan, kekerasan berbasis gender, serta prinsip persamaan di hadapan hukum. “Ketika pelaku adalah aparat penegak hukum, negara memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan,” kata Wira.

SJIK juga mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen, seperti Komnas HAM, untuk memantau proses penyidikan dan persidangan. (Banjarmasinpost.co.id/sul/sai/msr)

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved