Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Profil Andi Muhammad Farid Ketua DPRD Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM, Masih Muda Kelahiran 1998

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap seorang pegawai negeri sipil

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENGANIAYAAN - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid menganiaya pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Soppeng. Dok Tribun Timur 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penganiayaan PNS oleh Ketua DPRD Soppeng menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
  • Pemkab Soppeng menyiapkan pendampingan hukum bagi korban yang sedang menjalankan tugas sebagai ASN.
  • Solidaritas ASN muncul di media sosial untuk mendukung korban dan mengawal proses hukum.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Andi Muhammad Farid diketahui merupakan politisi muda Partai Golkar yang baru pertama kali terjun ke panggung politik pada Pemilu 2024.

Ia juga merupakan putra mantan Bupati Soppeng periode 2015–2024, Andi Kaswadi Razak, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Soppeng.

Korban dalam kasus ini dilaporkan bernama Rusman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan laporan polisi yang telah diajukan ke Polres Soppeng, Rusman mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa lemparan kursi dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Andi Muhammad Farid.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kantor BKPSDM Soppeng.

Baca juga: Pilkada Lewat DPRD?Kemunduran Demokrasi Atau Solusi: Ini Tinjauan Hukumnya

Baca juga: Ulah ASN Ngambek Tak Masuk Kerja 5 Bulan karena Anaknya Dipecat dari Tenaga Honorer

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Rusman.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Musriadi, memastikan bahwa proses hukum telah berjalan dan berada dalam penanganan pihak kepolisian.

Pemerintah daerah, kata Musriadi, tetap akan mengawal pendampingan hukum selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.

"Sangat memungkinkan kami dampingi selama yang bersangkutan mengajukan permohonan dan konteksnya sedang menjalankan tugas sebagai ASN," ujar Musriadi, saat dihubungi melalui telepon Whatsapp, Senin (5/1/2026) pagi.

Selain langkah pendampingan hukum dari pemerintah daerah, solidaritas dari kalangan ASN juga terlihat di media sosial.

Sejumlah aparatur sipil negara menyuarakan dukungan moral kepada Rusman dan meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Kalau itu saya agak jauh dari konteks tersebut. Apakah inisiatif ASN secara perorangan atau asosiasi tertentu, kami belum tahu pasti.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved