Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Ngilu! Wanita Muda yang Hamil di Luar Nikah Tarik Bayi Secara Paksa Dari Rahimnya

Seorang wanita muda yang hamil di luar nikah tega melakukan tindakan keji yang membuat bayinya meninggal dunia.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Pixabay
Ilustrasi - Siswa SMA yang sedang magang di Kupang NTT melahirkan sendiri di kamar kos. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita muda yang hamil di luar nikah menarik paksa bayi dari dalam rahimnya.
  • Aksinya dipergoki warga dan bayi sempat diselamatkan, namun nyawanya tak tertolong.
  • Kini wanita muda berinisial WB tersebut tengah mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum

 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita muda yang hamil di luar nikah tega melakukan tindakan keji yang membuat bayinya meninggal dunia.

Wanita berinisial WB itu menarik secara paksa bayinya dari rahim.

Tarikan itu membuat mulut bayi robek hingga ke bagian rahang.

WB adalah wanita muda di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Baca juga: Ada 320 Pernikahan Dini di Wonosobo Pada Tahun 2025, Hamil Duluan Jadi Penyebab

Baca juga: Aksi Heroik Raihan Selamatkan Istri Hamil 8 Bulan dari Tembok Rumah Roboh, Jadikan Diri Tameng Hidup

Kini ia menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1/2026). 

Terdakwa yang berusia 21 tahun ini menjalani persidangan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap bayinya sendiri yang baru lahir hingga tewas.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa disebut melakukan perbuatan tidak manusiawi itu di hutan Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku pada malam tanggal 27 Agustus 2025.

Perbuatan itu nekat dilakukan lantaran terdakwa yang sedang hamil di luar nikah tak ingin ada orang mengetahui bahwa dia telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah.

JPU membeberkan bahwa saat merasakan tanda-tanda akan melahirkan, terdakwa langsung meninggalkan kampung menuju hutan Wairia, Desa Hulaliu untuk melahirkan.

Sesampainya di dalam hutan, terdakwa yang merasakan sakit pada bagian perut berdiri dengan posisi setengah jongkok sambil mengejang hingga bayinya perlahan keluar dari rahim.

Kemudian, WB melakukan tindakan keji karena menarik keluar secara paksa sehingga sang bayi mengalami luka robek pada bagian mulut.

JPU menambahkan, karena ditarik secara paksa, bayi tak berdosa itu terjatuh ke tanah dan langsung menangis.

Lantaran tak ingin ketahuan, terdakwa menutup mulut dan hidung bayi dan membawanya dengan cara dipegang dari bagian leher menuju hutan yang lebih jauh.

Ternyata, terdakwa dibuntuti lima orang warga kampung tersebut sehingga aksinya diketahui.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved