Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pernikahan Dini

Ada 320 Pernikahan Dini di Wonosobo Pada Tahun 2025, Hamil Duluan Jadi Penyebab

Ada 320 pernikahan dini di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah selama tahun 2025.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Ada 320 pernikahan dini di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah selama tahun 2025.

Hal itu tercermin dari pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Wonosobo masih menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang 2025. 

Dispensasi pernikahan diajuan jika calon penganti berusia di bawah 19 tahun, atau juga disebut sebagai usia dini.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Wonosobo mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 320 perkara dispensasi kawin yang masuk dan diproses. 

Baca juga: Perceraian di Cilacap Capai 6.647 Perkara Sepanjang 2025, Pernikahan Dini Picu Lonjakan Kasus

Baca juga: Ada Tujuh Ribu Kasus Pernikahan Dini di Jateng Selama 2025, Citra: Bisa Jadi Lebih Banyak

Angka tersebut cukup banyak, bahkan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 277 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosobo, Arifin, mengatakan bahwa perkara dispensasi kawin masih menjadi bagian signifikan dari permohonan yang diterima lembaganya, terutama terkait pernikahan dini.

DISPENSASI KAWIN - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosobo, Arifin, saat menyampaikan data perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama Wonosobo mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 320 perkara dispensasi kawin yang masuk, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 277 perkara.
DISPENSASI KAWIN - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosobo, Arifin, saat menyampaikan data perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama Wonosobo mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 320 perkara dispensasi kawin yang masuk, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 277 perkara. (TRIBUN JATENG/Imah Masitoh)

“Kalau pernikahan dini atau dispensasi nikah, ya lumayan banyak ini,” ujar Arifin saat ditemui tribunjateng.com, Senin (12/1/2026).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan saat ini adalah 19 tahun. 

Namun, dalam praktiknya, masih banyak calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut sehingga harus mengajukan dispensasi ke pengadilan.

Arifin menjelaskan, sebagian besar pemohon dispensasi kawin berasal dari kelompok usia 16-18 tahun, bahkan masih ada yang belum lulus SMA.

“Yang dispensasi nikah kebanyakan perempuan. Kalau laki-laki rata-rata sudah cukup umur,” katanya.

Fenomena ini, menurut Arifin, kerap terjadi di wilayah pedesaan. Setelah lulus SMA atau bahkan sebelum lulus perempuan sering kali dinikahkan ketika sudah ada pihak yang melamar.

Salah satu faktor lainnya tingginya permohonan dispensasi kawin adalah kehamilan di luar nikah. 

Dalam kondisi tersebut, orang tua maupun calon pengantin merasa harus segera menikah demi menghindari dampak sosial dan moral yang lebih luas.

“Kalau sudah hamil, otomatis pasti segera mengajukan ke sini kalau umurnya kurang,” kata Arifin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved