Berita Regional
Hasil Rekonstruksi, Bripka Agus Saleman Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Faradila Adik Ipar
Bripka Agus Saleman terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
TRIBUNJATENG.COM – Bripka Agus Saleman terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hasil rekonstruksi, ada indikasi Bripka Agus sudah merencanakan pembunuhan adik ipar, Faradila Amalia Najwa (21).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Tim Jatanras menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Nasib Bripka Agus Saleman: Bunuh Adik Ipar Demi Uang Rp 10 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
• Nasib Anggota TNI Serma Anugrah Kini Dituntut Hukuman Mati, Dinyatakan Bersalah
• Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Selasa 13 Januari 2026: Turun Rp 1.400
• Sebelum Jasadnya Ditemukan, Mahasiswi Evia Maria Curhat Dibawa Oknum Dosen ke Kuburan, Kaki Lebam
Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Kota Batu dan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, lokasi ditemukannya jenazah korban.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sejak awal hingga pembuangan jenazah korban.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi di beberapa titik, mulai dari Batu hingga Pasuruan. Tidak menutup kemungkinan rekonstruksi lanjutan akan digelar di Tiris, Probolinggo,” ujar Jumhur di lokasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka yakni Bripka Agus, anggota aktif Polres Probolinggo, dan Suyitno, memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan langsung dengan dugaan pembunuhan korban.
Menurut Jumhur, adegan yang diperagakan mencakup proses eksekusi korban, perjalanan tersangka, hingga pembuangan jenazah di wilayah Pasuruan.
“Mulai dari peristiwa di Batu sampai bagaimana korban dibuang di Pasuruan, semuanya kami peragakan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan alat bukti,” jelasnya.
Sempat Lupa
Di lokasi, polisi mencocokkan sejumlah adegan dengan keterangan di tersangka, Agus Saleman dan Suyitno.
Di antaranya, pembelian helm warna yang dipakai Faradila guna disangka korban begal.
Rombongan yang terdiri dari penyidik, Inafis hingga Jatanras bersama dua tersangka, yaitu Agus Saleman dan Suyitno.
Rekonstruksi di tempat pembuangan FAN di Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan merupakan lanjutan rekonstruksi di wilayah Cangar, Kota Batu.
Agus Saleman dan Suyitno tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.
| Kisah Tragis Sari Ibu Dua Anak Meninggal Usai Diserang Kucing Liar |
|
|---|
| Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari |
|
|---|
| Serahkan Diri ke Polisi, R Mengaku Bunuh Istri dan Buang Jasad ke Saluran Air karena Cemburu |
|
|---|
| Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Saat Memancing, Diduga Diserang Anjing Pemburu |
|
|---|
| Kopda RI Ngaku Tak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260113_Bripka-Agus-Rekonstruksi.jpg)