Berita Viral
Fakta Baru Kasus Mintel Kucing Ditendang di Blora, Kabur Dari Rumah Sebelum Mati
Mintel kucing viral ditendang di Blora Jateng ternyata mati selisih satu minggu setelah peristiwa penendangan terjadi.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Mintel kucing viral ditendang di Blora Jateng ternyata mati selisih satu minggu setelah peristiwa penendangan terjadi.
Sebelum mati, kucing itu disebut juga pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah tewas.
Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus seekor kucing yang diduga mati akibat ditendang seseorang saat berjalan di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
Baca juga: Identitas Pria Penendang Kucing di Blora, Minta Maaf dan Ngaku Salah Usai Viral
Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Penendang Kucing di Lapangan Kridosono Datangi Polres Blora
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) dan sempat viral di media sosial setelah terekam dalam sebuah video.
Kucing itu diketahui sedang berjalan bersama pemiliknya ketika tiba-tiba ditendang oleh seseorang yang sedang joging.
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik kucing dan juga memintai keterangan orang yang diduga menendang hewan tersebut.
"Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung," ucap Zaenul saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Senin (2/2/2026).
Menurut Zaenul, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati setelah insiden penendangan.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian.
Ya, diduga kucing tersebut lemas, lemah dan saat itu kucingnya sudah itu pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah meninggal," terang dia.
Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Hingga kini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
"Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul.
Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui sudah berusia lanjut.
"Sudah kakek-kakek, inisial pelaku yaitu PJ alamat Karangjati," ujar dia.
| Viral Wanita Peluk Tiang Bambu di Perairan Demak, Dievakuasi Rombongan Pemancing |
|
|---|
| "Badan Pegal Semua" Curhat Viral Pengendara Tersiksa usai Lintasi Jalan Krobokan Boyolali |
|
|---|
| Ketua MPR Pastikan Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar akan Diulang, Juri Diganti |
|
|---|
| Viral Video Struk Harga Asli Pertalite Lebih Mahal Ketimbang Pertamax, Ini Kata Pertamina |
|
|---|
| Viral Empat DC Cegat dan Ambil Paksa Mobil di Pati, Korban Alami Luka Memar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260202_tendang-kucing-blora.jpg)