Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Nasirun Dukun Pengganda Uang Kelabui Korban, Sesajennya Lele Goreng

Seorang dukun pengganda uang palsu bernama Nasirun (57) dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Lampung/Dokumentasi
DUKUN PENGGANDA UANG - Kamar ritual yang digunakan sebagai bagian dari upaya penipuan penggandaan uang. Pelaku ternyata minta sesajen lele goreng. 

Ringkasan Berita:
  • Modus terdakwa Nasirun yang mengelabui korban dengan sebuah kotak kayu atau tripek yang diklaim berisi uang miliaran rupiah.
  • Kenyataannya, kotak tersebut hanya berisi beras yang bagian atasnya ditutup dengan uang pecahan Rp 50 ribu agar tampak meyakinkan.
  • Selain itu, barang bukti yang digunakan terdakwa juga berupa kain kafan, hingga perlengkapan ritual seperti sesajen dan lele goreng

TRIBUNJATENG.COM, Lampung Tengah – Seorang dukun pengganda uang palsu bernama Nasirun (57) dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Tuntutan terhadap Nasirun dibacakan JPU Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jumat (6/2/2026).

Dalam parkteknya, ia berkedok melakukakan berbagai ritual untuk menggadakan uang.

Barang bukti ritual diantaranya lele goreng.

Baca juga: Pelaku Mau Ganti, Keluarga Pemilik Kucing di Blora Tetap ke Jalur Hukum: Mintel Ga Ada Gantinya

Menurut Arif, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau "uang gaib" yang membuat para korban kehilangan ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaannya, Arif mengungkap modus terdakwa Nasirun yang mengelabui korban dengan sebuah kotak kayu atau tripek yang diklaim berisi uang miliaran rupiah.

Kenyataannya, kotak tersebut hanya berisi beras yang bagian atasnya ditutup dengan uang pecahan Rp 50 ribu agar tampak meyakinkan.

Selain itu, barang bukti yang digunakan terdakwa juga berupa kain kafan, hingga perlengkapan ritual seperti sesajen dan lele goreng

Akibat perbuatan tersebut, para korban yakni Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Demi memulihkan rasa aman di tengah masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti di atas dirampas untuk dimusnahkan.

Dampak Serius 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menegaskan bahwa penuntutan ini bukan semata-mata bentuk pembalasan hukum, melainkan upaya preventif untuk mencegah dampak yang lebih luas dan berbahaya di tengah masyarakat.

"Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus-menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan janji manis yang tidak masuk akal," tegas Alfa Dera.

Alfa mengungkapkan, berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang dianalisis oleh Seksi Intelijen, kasus penipuan berkedok dukun memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, bahkan berpotensi berujung pada tindak pidana serius.

Selain ancaman terhadap keselamatan jiwa, Kejari Lampung Tengah juga menyoroti dampak lain dari praktik dukun palsu, di antaranya potensi kejahatan asusila dan kebangkrutan materiil.

Modus ritual sering dijadikan kedok asusila terhadap korban yang sudah terdaya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved