Bisakah SIM yang Sudah Mati Diperpanjang? Ini Penjelasan Korlantas Polri
Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati apakah masih bisa diperpanjang? Problem SIM kedaluwarsa ini seringkali ditemukan
TRIBUNJATENG.COM - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati apakah masih bisa diperpanjang?
Problem SIM kedaluwarsa ini seringkali ditemukan.
Sementara SIM menjadi salah satu kewajiban penting bagi setiap pengendara agar tetap sah berkendara di jalan raya.
Lantas, apakah SIM yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang, atau harus membuat baru dari awal?
Baca juga: Penjualan Daihatsu Semarang Anjlok 50 Persen, Jadi Sinyal Berat Pasar Otomotif di Jateng
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa melakukan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat,” tulis laman tersebut.
Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.
“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Prianggo mengatakan, jika telat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 3 dijelaskan, bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” jelas Prianggo.
Namun, kepolisian juga bisa memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat perpanjangan SIM.
Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama.
| Viral Dua ASN Kementerian PU, Satu Diduga Terlibat Suap dan Satu Lagi Hina Program Pemerintah |
|
|---|
| Pulang Mendaki Gunung, Pelajar SMA Tewas Setelah Motor Tabrak Truk Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Update Harga BBM Pertamina Terbaru Minggu 17 Mei 2026, Pertamax Turbo hingga Pertadex Naik |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 17 Mei 2026: Hujan Ringan Berpotensi Turun Siang hingga Malam |
|
|---|
| PHM 2026 Targetkan Perputaran Uang Capai Rp10 Miliar, Bidik Dua Rekor MURI Sekaligus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-SIM-Tribunnewscom.jpg)