Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisakah SIM yang Sudah Mati Diperpanjang? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati apakah masih bisa diperpanjang? Problem SIM kedaluwarsa ini seringkali ditemukan

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
IST
ILUSTRASI SIM (Tribunnews.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati apakah masih bisa diperpanjang?

Problem SIM kedaluwarsa ini seringkali ditemukan.

Sementara SIM menjadi salah satu kewajiban penting bagi setiap pengendara agar tetap sah berkendara di jalan raya. 

Lantas, apakah SIM yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang, atau harus membuat baru dari awal? 

Baca juga: Penjualan Daihatsu Semarang Anjlok 50 Persen, Jadi Sinyal Berat Pasar Otomotif di Jateng

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa melakukan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat,” tulis laman tersebut.

Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Prianggo mengatakan, jika telat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal 3 dijelaskan, bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” jelas Prianggo.

Namun, kepolisian juga bisa memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat perpanjangan SIM.

Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved