Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan di Tegal

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini

Kronologi pembunuhan wanita muda di Tegal oleh Titus lewat Michat. Polisi ungkap motif, jalannya peristiwa, hingga suasana duka di rumah korban.

|
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
TERSANGKA - Titus Sutrisno tersangka pembunuhan wanita muda dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025). Dia membunuh korban Sumiati, wanita yang baru dikenalnya di aplikasi Michat. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL -- Kasus pembunuhan di Tegal yang melibatkan Titus Sutrisno (32) dan seorang wanita muda bernama Sumiati (24) menyita perhatian publik.

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Rabu (27/8/2025) sore.

Berikut kronologi lengkapnya.

Pelaku diketahui bernama Titus Sutrisno, warga Kelurahan Panggung, Tegal Timur.

Ia masih berstatus lajang. Sementara korban, Sumiati atau kerap disapa Okta, berasal dari Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Menurut keterangan polisi, keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.

Pertemuan pertama mereka terjadi melalui aplikasi Michat, aplikasi percakapan yang sering disalahgunakan untuk transaksi gelap.

Bagaimana Kronologi Pertemuan Titus dan Sumiati

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, menjelaskan bahwa Titus memesan korban lewat aplikasi dengan tarif Rp500 ribu.

Keduanya bertemu di kamar kos Sumiati sesuai kesepakatan.

Pada awalnya, interaksi berjalan normal.

Namun, usai sekitar 10 menit bersama, Sumiati pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Setelah itu, keduanya sempat mengobrol.

Menurut pengakuan Titus kepada polisi, konflik bermula saat korban melontarkan kalimat yang membuatnya tersinggung.

“Baru satu kali kok belum maksimal,” ujar korban, sebagaimana disampaikan AKP Eko dalam konferensi pers.

Kalimat itu memicu emosi Titus.

Percekcokan pun terjadi di kamar kos.

Dalam kondisi marah, Titus mengambil pisau kecil yang biasa digunakan untuk memotong buah, lalu menikam korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh samping kanan dan kiri.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Penghuni kos lain membantu membawanya ke depan pintu gerbang.

Namun, tubuh Sumiati yang sudah bersimbah darah tidak kuat bertahan. Ia terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penjaga kos sempat berteriak meminta tolong, tetapi nyawa korban tak terselamatkan.

Sementara Titus hanya berdiam diri di kamar kos setelah melakukan aksinya.

Polisi menjerat Titus dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Korban dimakamkan di Brebes

DIMAKAMKAN - Sumiati (25), warga Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang menjadi korban pembunuhan di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (27/8/2025) petang, hari ini dimakamkan Kamis (28/8/2025). Dok Pemdes Cipelem.
DIMAKAMKAN - Sumiati (25), warga Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang menjadi korban pembunuhan di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (27/8/2025) petang, hari ini dimakamkan Kamis (28/8/2025). Dok Pemdes Cipelem. (IST)

Sehari setelah kejadian, Kamis (28/8/2025), jenazah Sumiati dimakamkan di pemakaman desa asalnya, Cipelem, Brebes.

Suasana duka mendalam menyelimuti rumah keluarga korban.

Ibunda korban, Sari, bahkan dikabarkan pingsan saat prosesi pemakaman berlangsung.

Ayah korban, Darsim, mengaku anaknya dikenal pendiam dan sering mengirim uang untuk membantu keluarga.

“Anaknya itu pendiam, sering memberi uang pada saya,” ucap Darsim di rumah duka.

Keluarga merasa kehilangan mendalam. Warati, ibu mertua korban, tampak terus meneteskan air mata sambil menggendong cucu perempuan Sumiati yang kini menjadi yatim piatu.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa interaksi di aplikasi pertemanan virtual bisa berujung tragis jika tidak diwaspadai.

Selain itu, faktor emosi yang tak terkendali dapat berakhir fatal. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi daring yang rawan disalahgunakan.***

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved