Tribun Jateng Hari Ini
Pemkab Kudus Tak Bisa Lagi Bayar Gaji 709 Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN
Dengan adanya aturan itu, pemda tidak bertanggungjawab atas gaji atau honor bagi mereka jika tetap dipertahankan oleh sekolah.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus memastikan guru dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) tidak bisa lagi digaji dari anggaran yang bersumber dari pemerintah, baik BOS Pendidikan dari pemerintah pusat maupun BOS Pendidikan dari pemda.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, rapat koordinasi sudah dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Disdikpora, dan beberapa pihak terkait pada Rabu (10/12).
Rapat itu menindaklanjuti Surat Edaran Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800/1616/2025 Tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari UU No. 20/2023 , dan Surat Edaran Menpan-RB No: B/5993/M/SM/01.00/2024.
Eko menyebut, khusus guru dan tenaga kependidikan non ASN di Kudus yang tidak terakomodir dalam perekrutan PPPK Paruh Waktu masih ada sekitar 709 orang.
Kini, nasib mereka berkait dengan penggajian diserahkan kembali ke sekolah masing-masing mulai 1 Januari 2026. Pemda tidak bisa lagi membantu anggaran untuk pemberian upah (gaji) melalui berbagai sumber anggaran dari pemerintah.
"Sama seperti pemprov, kami mematuhi aturan itu. Untuk gaji guru-guru, kami tidak menganggarkan dan tidak mengalokasikan anggaran. Karena aturannya, kami tidak boleh menganggarkan," katanya, Kamis (11/12).
Dengan adanya aturan itu, menurut dia, pemda tidak bertanggungjawab atas gaji atau honor bagi mereka jika tetap dipertahankan oleh sekolah.
Eko menyatakan, pemda tidak menghindar berkait dengan persoalan yang dialami tenaga pendidik dan kependidikan non ASN. Hanya saja, pemda harus konsisten dengan aturan yang sudah dikeluarkan, juga mematuhi aturan dari pemerintah provinsi dan pusat.
"Kalau guru yang mengajar lama pasti masuk database dan bisa diusulkan PPPK Paruh Waktu. Yang jadi persoalan adalah yang tidak memenuhi syarat pengusulan PPPK Paruh Waktu," ucapnya.
Ia menyebut, Pemkab Kudus sudah mengeluarkan surat edaran berkait dengan larangan mengangkat tenaga honorer sejak 20 Desember 2022.
Ketika larangan itu diabaikan, Eko menyatakan, hal itu berdampak pada nasib guru dan tenaga kependidikan yang tidak bisa lagi diperjuangkan pemerintah.
Pemkab Kudus juga sudah berupaya mengkover para tenaga honorer untuk bisa menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar tetap bisa dibiayai pemda. Namun, tidak semuanya terfasilitasi berdasarkan ketentuan dan syarat yang berlaku.
"Untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kudus sudah memfasilitasi 2.606 tenaga honorer se-Kabupaten Kudus, termasuk di dalamnya ada guru dan tenaga kependidikan," tuturnya.
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan guru dan tenaga kependidikan ASN, baik PNS maupun PPPK untuk memetakan mana saja sekolah yang memiliki guru lebih dan kekurangan guru.
Selanjutnya, dia menambahkan, akan dilakukan pemerataan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdikpora.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Guru-Honorer.jpg)