Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Masih Ditemukan Pelanggaran Zonasi Pedagang Pasar Banjarsari, Sekda Pekalongan: Kami Tertibkan

Pelanggaran zonasi sebagian pedagang menempati area tidak sesuai ketentuan masih ditemukan di Pasar Banjarsari Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
ZONASI PEDAGANG - Suasana Pasar Banjarsari Kota Pekalongan. Pemkot masih menemukan beberapa pelanggaran zonasi pedagang. Penertiban pun dilakukan agar adil dan aman. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan bergerak cepat menertibkan aktivitas perdagangan di Pasar Banjarsari. Langkah ini dilakukan menyusul, munculnya pelanggaran zonasi oleh sebagian pedagang yang menempati area tidak sesuai ketentuan.

Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan relokasi pedagang di Pasar Banjarsari.

Dia menegaskan, kebijakan penataan dilakukan agar seluruh pedagang mendapatkan kesempatan berjualan secara adil dan tertib.

Baca juga: Kabar Gembira, HET Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Segini Harga di Kota Pekalongan

"Sebagian besar pedagang sudah menaati aturan dan menempati kios yang disediakan. Namun memang masih ada beberapa yang belum tertib, seperti pedagang dari lantai atas turun ke lantai bawah tanpa izin."

"Kondisi ini tentu harus kami atasi agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan antar pedagang," terang Nur Priyantomo, Jumat (24/10/2025).

Sebagai tindaklanjut, Pemkot Pekalongan berkoordinasi dengan unsur kepolisian, CPM, dan Satpol PP untuk menegakkan aturan di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti pemasangan portal di setiap pintu masuk pasar, agar hanya pedagang resmi yang berhak berjualan di dalam area pasar.

"Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah munculnya pedagang liar di luar zona yang telah ditetapkan," ujarnya.

Tak hanya itu, jam operasional pasar juga akan diperketat, yakni mulai pukul 04.00 hingga pukul 20.00. Pembatasan ini diambil untuk efisiensi pemakaian fasilitas umum serta menjaga keamanan lingkungan pasar pada malam hari.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Dorong Urban Farming Sebagai Solusi Darurat Sampah

"Kalau dibiarkan buka sampai dini hari, bisa menimbulkan kerawanan dan pemborosan energi. Kami ingin pasar ini tetap ramai tapi juga tertib dan aman," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mendukung langkah Pemkot dalam menjaga ketertiban Pasar Banjarsari.

Dia menilai, pasar yang telah dibangun dengan konsep modern tersebut perlu dikelola dengan konsisten agar tidak kehilangan esensi sebagai pusat ekonomi rakyat yang tertata.

"Kami mendorong, Pemkot Pekalongan untuk segera menertibkan pedagang yang tidak sesuai zona. Kalau dibiarkan, bisa memunculkan ketimpangan dan mengganggu kenyamanan pengunjung," tegas Azmi.

Pihaknya memastikan DPRD akan terus mengawal proses penataan agar dilakukan secara adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

"Kami ingin, Pasar Banjarsari benar-benar menjadi simbol ekonomi kerakyatan yang modern, tertata, dan nyaman bagi semua," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved