Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Otonomi Daerah dan Jalan Keadilan Ekologis

Otonomi daerah harus berorientasi keadilan ekologis, menyeimbangkan pembangunan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Prof Dr Hariyanto SHI MHum, Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto 

Oleh: Prof Dr Hariyanto SHI MHum, Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

OTONOMI daerah dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak pernah dimaksudkan sebagai sekadar pembagian urusan administratif antara pusat dan daerah. Ia adalah instrumen konstitusional untuk mendekatkan negara kepada warga, memastikan pelayanan publik hadir secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan keberadaan pemerintahan daerah, sementara Pasal 28H ayat (1) memberikan dimensi yang lebih dalam: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kedua norma ini harus dibaca secara utuh. Otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, melainkan juga tanggung jawab. Tanggung jawab itu mencakup kewajiban menghadirkan kesejahteraan yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga ekologis. Negara, melalui pemerintah daerah, tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga menjaga.

Dalam kerangka ini, pemisahan antara pembangunan dan lingkungan hidup tidak lagi dapat dipertahankan. Konstitusi tidak memberi ruang bagi dikotomi tersebut. Kesejahteraan tanpa keberlanjutan adalah semu, sementara pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan menggerogoti fondasi kehidupan itu sendiri.

Paradoks Otonomi

Dua dekade pelaksanaan otonomi daerah pasca-Reformasi menunjukkan kemajuan yang tidak kecil. Demokrasi lokal tumbuh, partisipasi masyarakat meningkat, dan daerah memiliki ruang untuk berinovasi. Namun, capaian ini juga menyimpan paradoks yang tidak dapat diabaikan.

Di sejumlah daerah, kewenangan yang didesentralisasikan justru digunakan untuk mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Orientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah sering kali menempatkan lingkungan sebagai variabel yang dikorbankan. Perizinan tambang, alih fungsi lahan, dan ekspansi industri ekstraktif menjadi gejala yang berulang.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya keluar dari jebakan ekstraktivisme. Kewenangan yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi legitimasi bagi kebijakan yang mempercepat kerusakan lingkungan dan memperdalam ketimpangan sosial.

Paradoks ini tidak bisa dilepaskan dari desain kebijakan yang masih menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama keberhasilan daerah. Ukuran keberhasilan belum sepenuhnya memasukkan kualitas lingkungan dan keberlanjutan sebagai parameter yang setara.

Krisis Ekologis

Krisis lingkungan hidup di Indonesia bukanlah konstruksi wacana, melainkan realitas empiris. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa deforestasi masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir, meskipun terdapat tren penurunan di periode tertentu. Perubahan kawasan hutan menjadi nonhutan tetap menjadi persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam.

Di sisi lain, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bahwa bencana di Indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Sepanjang 2025, ribuan kejadian bencana terjadi dengan pola yang berulang, menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Lebih jauh, data Badan Pusat Statistik memperlihatkan adanya ketimpangan kualitas lingkungan antarwilayah, serta fakta bahwa tingkat kemiskinan di perdesaan masih lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Ini menunjukkan bahwa beban krisis ekologis tidak terdistribusi secara adil. Kelompok masyarakat yang paling dekat dengan sumber daya alam justru menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.

Dalam konteks ini, krisis ekologis tidak hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan. Ia menyangkut siapa yang memperoleh manfaat pembangunan dan siapa yang menanggung risikonya.

Keadilan Ekologis

Konsep keadilan ekologis menjadi kunci untuk membaca ulang otonomi daerah. Keadilan tidak lagi cukup dipahami sebagai distribusi manfaat ekonomi, tetapi juga sebagai distribusi beban lingkungan. Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi fundamental: siapa yang menikmati, dan siapa yang menanggung?

Keadilan ekologis menuntut agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila ia mengorbankan ruang hidup masyarakat atau merusak ekosistem yang menopang kehidupan.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberi dasar yang kuat bagi pendekatan ini. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional. Artinya, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada prinsip ini. Tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus adil secara substantif.

Dalam kerangka ini, otonomi daerah harus menjadi instrumen keadilan sosial-ekologis. Ia harus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi juga melindungi kelompok rentan dan menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Fondasi Etik

Hukum tanpa fondasi etik akan kehilangan arah. Dalam praktik pemerintahan daerah, banyak kebijakan yang secara formal sah, tetapi secara moral problematis. Di sinilah pentingnya memperkaya hukum dengan perspektif etik.

Ekoteologi menawarkan salah satu pendekatan yang relevan. Ia memandang relasi manusia, alam, dan Tuhan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga.

Dalam tradisi keagamaan, termasuk Islam, konsep amanah dan khalifah menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan bumi tanpa merusaknya. Nilai ini memberi dimensi moral pada kebijakan publik. Kewenangan bukanlah hak absolut, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.

Dengan fondasi etik ini, otonomi daerah tidak lagi dipahami sebagai ruang kebebasan tanpa batas, tetapi sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan dengan kehati-hatian dan kesadaran moral.

Reorientasi Hukum

Paradigma hukum pemerintahan daerah perlu direorientasi. Selama ini, diskursus lebih banyak berkisar pada pembagian kewenangan. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan itu digunakan.

Reorientasi ini menuntut integrasi prinsip green constitution dalam setiap kebijakan daerah. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi batas konstitusional bagi setiap keputusan. Perizinan, tata ruang, dan kebijakan pembangunan tidak boleh mengabaikan dimensi ini.

Selain itu, diperlukan instrumen kebijakan yang konkret, seperti anggaran hijau, insentif ekologis, dan evaluasi berbasis dampak lingkungan. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat, tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai mekanisme substantif dalam pengambilan keputusan.

Pengawasan menjadi aspek yang tidak kalah penting. Tanpa akuntabilitas yang kuat, prinsip keadilan ekologis akan berhenti pada retorika.

Jalan Peradaban

Pada akhirnya, otonomi daerah adalah pilihan peradaban. Ia menentukan arah bagaimana kekuasaan dijalankan dan untuk tujuan apa kewenangan digunakan.

Jalan keadilan ekologis bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi keharusan sejarah. Krisis lingkungan yang semakin nyata memaksa kita untuk mengubah cara pandang. Otonomi daerah harus kembali kepada ruhnya sebagai instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.

Jika otonomi daerah dijalankan dengan kesadaran ini, maka ia tidak hanya menjadi mekanisme tata kelola, tetapi juga jalan peradaban. Jalan yang menuntun kekuasaan agar tetap setia kepada konstitusi, kepada manusia, dan kepada alam. (***)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved