Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

LKBH UIN Saizu Serahkan Amicus Curiae ke PN Purwokerto, Soroti Kasus Aktivis yang Diduga Tapol

LKBH UIN Saizu Purwokerto ajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Purwokerto terkait kasus aktivis diduga tapol.

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
LKBH UIN Saizu Purwokerto ajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Purwokerto terkait kasus aktivis diduga tapol. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto bersama Jaringan Advokasi Banyumas resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke pihak Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dokumen tersebut diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana yang menjerat sejumlah aktivis yang oleh sebagian pihak dikategorikan sebagai tahanan politik (tapol).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Direktur LKBH UIN Saizu, Pangestika Rizki Utami, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Purwokerto.

Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian kalangan akademisi terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam keterangannya, Pangestika menegaskan bahwa keterlibatan kampus melalui LKBH bukan bertujuan mengintervensi independensi hakim.

Sebaliknya, dokumen Amicus Curiae dihadirkan untuk memberikan perspektif hukum yang lebih komprehensif dalam proses peradilan.

“Kami hadir sebagai ‘Sahabat Pengadilan’ untuk menyampaikan sudut pandang yang mungkin tidak sepenuhnya terakomodasi dalam fakta persidangan formal. Ini bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan demokrasi, khususnya di Purwokerto,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengabdian masyarakat yang melekat pada perguruan tinggi, khususnya dalam bidang hukum dan keadilan sosial.

Pihak Pengadilan Negeri Purwokerto menyambut baik penyerahan dokumen tersebut.

Selanjutnya, dokumen Amicus Curiae akan diteruskan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan putusan, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kasus ini sendiri telah menyita perhatian publik sejak awal Maret 2026.

Gelombang dukungan terhadap para aktivis yang disebut sebagai tapol terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Dengan masuknya LKBH UIN Saizu sebagai “Sahabat Pengadilan”, publik berharap proses peradilan dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. (***)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved