Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Halal Center UIN Saizu Sosialisasikan SJPH untuk Pesantren Produsen AMDK bersama Bank Indonesia

UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sosialisasikan SJPH bagi pesantren produsen AMDK bersama Bank Indonesia Purwokerto.

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sosialisasikan SJPH bagi pesantren produsen AMDK bersama Bank Indonesia Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO- Halal Center Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Hal itu dibuktikan melalui kegiatan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kepada pondok pesantren produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto tersebut diikuti oleh pondok pesantren dari wilayah Barlingmascakeb yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen.

Peserta merupakan anggota Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) binaan Bank Indonesia Purwokerto yang mengembangkan unit usaha AMDK di lingkungan pesantren.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong kesiapan pondok pesantren sebagai pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Ketentuan tersebut juga mencakup produk air minum dalam kemasan yang saat ini mulai banyak dikembangkan oleh pondok pesantren sebagai bagian dari penguatan ekonomi mandiri pesantren.

Ketua Halal Center UIN Saizu Purwokerto, Dani Kusumastuti, menjelaskan bahwa penerapan Sistem Jaminan Produk Halal merupakan syarat utama dalam proses sertifikasi halal.

Oleh karena itu, pelaku usaha, termasuk pondok pesantren produsen AMDK, perlu memahami dan menerapkan SJPH secara konsisten.

“Pemahaman mengenai SJPH adalah kunci untuk memastikan produk halal dapat berkembang dan tersedia secara berkelanjutan. Komitmen halal ini harus terus dipegang dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha sebagai bentuk kesadaran terhadap nilai halal yang dipertanggungjawabkan secara konsisten, baik di dunia maupun akhirat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan SJPH, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk agar sesuai dengan standar halal yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, peserta juga diberikan gambaran mengenai tahapan pengajuan sertifikasi halal dan pentingnya dokumentasi dalam mendukung proses audit halal.

Sementara itu, Ihwan Cahyono selaku tim penyelenggara dari Bank Indonesia Purwokerto menyampaikan bahwa Bank Indonesia terus berupaya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, industri halal saat ini menjadi salah satu sektor ekonomi yang terus berkembang dan memiliki potensi besar di Indonesia, termasuk di lingkungan pondok pesantren.

“Halal telah menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Usaha mikro dan kecil harus mampu mengambil peluang dalam ekonomi halal, terlebih lagi dari kalangan pondok pesantren,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved