Semarang
Emak-emak Pecahkan Rekor Kasus Narkoba di Semarang, Bawa 2 Kilogram Sabu
Seorang emak-emak memecahkan rekor kasus peredaran narkoba di Kota Semarang sepanjang 2025.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang emak-emak memecahkan rekor kasus peredaran narkoba di Kota Semarang sepanjang 2025.
Ia ditangkap dengan barang bukti dua kilogram sabut.
Emak-emak itu adalah Rita Sari Dewi (46), seorang ibu rumah tangga, dan Murni Saridewi (29), seorang wiraswasta.
Hal itu terungkap setelah Polisi mengungkap empat kasus besar peredaran narkotika di Kota Semarang sepanjang pertengahan 2025.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu
Baca juga: Daftar 47 Kasus Narkoba di Kota Tegal Hingga Agustus 2025

Salah satu kasus mencengangkan melibatkan seorang ibu rumah tangga asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang nekat membawa dua kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari menjelaskan bahwa dua perempuan asal Pontianak terlibat sebagai kurir jaringan narkoba Kalimantan, yakni Rita Sari Dewi (46), seorang ibu rumah tangga, dan Murni Saridewi (29), seorang wiraswasta.
Keduanya ditangkap pada 27 Februari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh gabungan petugas dari Polsek KPTE, Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan security Pelindo.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas biru berisi 10 plastik klip sabu, disimpan di tas jinjing saudari Rita Sari Dewi dan 10 plastik klip sabu disimpan dalam pampers, dan disimpan di korset yang dipakai Murni Sari," beber Wiwit saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba di markasnya, Selasa (12/8/2025).
Menurut pengakuan para tersangka, sabu seberat 2 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke Madura, Jawa Timur.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Perumahan Klipang Green 1, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Polisi menangkap Dian Muchammad MSM (35) dan mengamankan barang bukti 500 gram sabu siap edar.
Sabu tersebut diterima dari seorang DPO berinisial Ompong untuk dikemas menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Semarang.
Dian dijanjikan upah Rp15 juta serta diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis.
Kasus ketiga melibatkan peredaran sabu seberat 5 kilogram.
Bukan Senjata Tajam, Tersangka Pengeroyokan Maut di Semarang Gunakan Stick Golf |
![]() |
---|
Target PBB Kota Semarang 2025 Capai 70 Persen, Kepala Bapenda: Tarif Tidak Naik |
![]() |
---|
Jembatan Bambu Jadi Penyelamat Pejalan Kaki di Tengah Penutupan Total Proyek Jembatan Kaligung |
![]() |
---|
Pekerjaan Satlinmas Kota Semarang Dipandang Berisiko, Kini Mereka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Keisengan Supriyono Mampu Mengubah Pemukiman Kumuh di Semarang Jadi Estetik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.