Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Emak-emak Pecahkan Rekor Kasus Narkoba di Semarang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Seorang emak-emak memecahkan rekor kasus peredaran narkoba di Kota Semarang sepanjang 2025.

Editor: rival al manaf
IST
PENGEDAR NARKOBA - Kolase pengedar narkoba yang ditangkap di tempat berdeda di daerah Muna. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang emak-emak memecahkan rekor kasus peredaran narkoba di Kota Semarang sepanjang 2025.

Ia ditangkap dengan barang bukti dua kilogram sabut.

Emak-emak itu adalah Rita Sari Dewi (46), seorang ibu rumah tangga, dan Murni Saridewi (29), seorang wiraswasta.

Hal itu terungkap setelah Polisi mengungkap empat kasus besar peredaran narkotika di Kota Semarang sepanjang pertengahan 2025. 

Baca juga: Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu

Baca juga: Daftar 47 Kasus Narkoba di Kota Tegal Hingga Agustus 2025

Barang bukti hasil penangkapan paket sabu.
Barang bukti hasil penangkapan paket sabu. (TRIBUN JATENG/M RADLIS)

Salah satu kasus mencengangkan melibatkan seorang ibu rumah tangga asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang nekat membawa dua kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari menjelaskan bahwa dua perempuan asal Pontianak terlibat sebagai kurir jaringan narkoba Kalimantan, yakni Rita Sari Dewi (46), seorang ibu rumah tangga, dan Murni Saridewi (29), seorang wiraswasta.

Keduanya ditangkap pada 27 Februari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh gabungan petugas dari Polsek KPTE, Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan security Pelindo.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas biru berisi 10 plastik klip sabu, disimpan di tas jinjing saudari Rita Sari Dewi dan 10 plastik klip sabu disimpan dalam pampers, dan disimpan di korset yang dipakai Murni Sari," beber Wiwit saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba di markasnya, Selasa (12/8/2025).

Menurut pengakuan para tersangka, sabu seberat 2 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke Madura, Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Perumahan Klipang Green 1, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Polisi menangkap Dian Muchammad MSM (35) dan mengamankan barang bukti 500 gram sabu siap edar.

Sabu tersebut diterima dari seorang DPO berinisial Ompong untuk dikemas menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Semarang.

Dian dijanjikan upah Rp15 juta serta diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasus ketiga melibatkan peredaran sabu seberat 5 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved