Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Januari 2026 Untuk Subsidi dan Nonsubsidi, Mulai Rp 325 per Kwh

Berikut ini daftar tarif listrik PLN mulai tanggal 1 Januari 2026 yang akan berlaku hinga tiga bulan kedepan.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
IST
Pemerintah menjaga tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri agar tetap mampu menjadi pondasi perekonomian nasional 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar tarif listrik PLN mulai tanggal 1 Januari 2026 yang akan berlaku hinga tiga bulan kedepan.

Daftar tarif listrik yang terlampir adalah untuk semua golongan mulai dari rumah tangga, industri, hingga sosial.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada triwulan I (Januari-Maret) 2026.

Baca juga: Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Mulai Beroperasi di Blora, Karyo Langsung Narik Penumpang

Baca juga: Resmi, Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Selasa 30 Desember 2025 Semua Golongan Pelanggan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami penyesuaian.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ujar Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tambahnya.

Tri juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tri menambahkan, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik.

Selain itu, PLN diminta meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Berikut rincian tarif listrik per 1 Januari 2026:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved