Ramadan 2026
Selain Ancam Nyawa, Ternyata Ngabuburit di Area Rel Kereta Api Bisa Dipenjara
Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, tradisi ngabuburit kembali marak dilakukan masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan bahaya ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api.
- Sepanjang 2025 terjadi 37 insiden pejalan kaki tertemper kereta di wilayah Daop 5.
- Pelanggaran aturan di jalur rel dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Perkeretaapian.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, tradisi ngabuburit kembali marak dilakukan masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
Namun, aktivitas tersebut diingatkan tidak dilakukan di sekitar jalur rel kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan bahwa area rel bukan ruang publik yang dapat digunakan untuk berkegiatan.
Kawasan tersebut merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih ditemukan warga yang memanfaatkan area rel untuk duduk santai, berkumpul, hingga berfoto sembari menunggu azan magrib.
"Keselamatan merupakan prioritas utama.
Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar As’ad kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Baca juga: Beda Nasib Tim Jateng, Kendal Tornado FC Aman dari Degradasi, PSIS Semarang Ngos-ngosan
Data KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan potensi bahaya di jalur rel masih signifikan.
Sepanjang 2025, tercatat 37 insiden temperan yang melibatkan pejalan kaki di wilayah operasional tersebut.
Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026, sudah terjadi lima kasus pejalan kaki yang tertemper kereta api.
Angka ini menjadi indikator bahwa keberadaan masyarakat di sekitar rel sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa.
Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
| Bukan dari Arab, Inilah Sejarah Unik Halalbihalal dari Tradisi Nusantara hingga Tren Potluck |
|
|---|
| Pesta Kembang Api dan Mobil Hias Meriahkan Malam Takbiran di Kauman Semarang |
|
|---|
| Atraksi Sembur Api Jadi Magnet Kemeriahan Malam Takbiran di Kebumen |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Sejarah dan Filosofi di Balik Tradisi Malam Takbiran |
|
|---|
| Cadangan BBM Nasional Hanya 20 Hari, Sripeni Yakin Cukup untuk Antar Warga Pulang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260221_ngabuburit.jpg)