Ramadan 2026
Selain Ancam Nyawa, Ternyata Ngabuburit di Area Rel Kereta Api Bisa Dipenjara
Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, tradisi ngabuburit kembali marak dilakukan masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," tambahnya.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama menjelang Ramadan, guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel.
Edukasi dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah maupun komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, patroli keamanan juga terus diperkuat dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pihak bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran.
Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tutup As’ad. (jti)
| Bukan dari Arab, Inilah Sejarah Unik Halalbihalal dari Tradisi Nusantara hingga Tren Potluck |
|
|---|
| Pesta Kembang Api dan Mobil Hias Meriahkan Malam Takbiran di Kauman Semarang |
|
|---|
| Atraksi Sembur Api Jadi Magnet Kemeriahan Malam Takbiran di Kebumen |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Sejarah dan Filosofi di Balik Tradisi Malam Takbiran |
|
|---|
| Cadangan BBM Nasional Hanya 20 Hari, Sripeni Yakin Cukup untuk Antar Warga Pulang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260221_ngabuburit.jpg)