Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Duduk Perkara Sule Ditilang Gegara Mobil Double Cabin, Videonya Viral: Nggak Apa-apa, Tilang Aja

Komedian Entis Sutisna atau Sule viral karena videonya ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) beredar luas di media sosial.

Editor: Awaliyah P
KOLASE
KENA TILANG - Momen Sule kena tilang dishub gegara mobil double cabin. Sule sempat mengeluh karena proses tilang memakan waktu cukup lama, semetara Sule harus bergegas ke lokasi syuting. 

Duduk Perkara Sule Ditilang Gegara Mobil Double Cabin, Videonya Viral: Nggak Apa-apa, Tilang Aja

TRIBUNJATENG.COM - Komedian Entis Sutisna atau Sule viral karena videonya ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang viral di TikTok, Sule terlihat dihentikan petugas saat mengendarai mobil Toyota Hilux Double Cabin di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Petugas menilang Sule karena masa berlaku uji KIR mobil miliknya telah habis sejak Maret 2025.

Baca juga: 3 Pernyataan Baru Tasya Farasya Seusai Jalani Sidang Cerai Perdana: Soal Penggelapan hingga Talak

Kendati begitu, Sule terlihat santai menanggapi penilangan tersebut.

"Enggak apa-apa ini kalau mau tilang aja, saya mau buru-buru syuting, Pak," ujar Sule dalam video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, dikutip Jumat (26/9/2025).

Meski menerima kesalahan, ayah dari Rizky Febian itu menyayangkan proses penilangan yang menurutnya terkesan berbelit-belit.

Sule menilai petugas seharusnya langsung memberi tahu langkah apa yang harus dilakukan tanpa membuatnya menunggu.

"Ya enggak apa-apa tilang aja, cuma jangan dilama-lamain gitu, Pak."

"Kita kerja lho, Bapak kerja kita kerja. Harusnya panggil saya, kasih tahu ke mana, jangan dibiarkan begitu aja," keluh Sule.

Baca juga: Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God!

Penjelasan Dishub

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan penindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," jelas Syafrin, dikutip dari Tribunnews.

Hal senada disampaikan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu. Ia menuturkan bahwa Sule tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan operasional mobilnya, yakni Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

"Beliau membawa kendaraan dobel kabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau STUK," kata Bernard.

Bernard menambahkan, meskipun Hilux yang dikendarai Sule sedang tidak membawa muatan, jenis kendaraan itu tetap dikategorikan sebagai kendaraan niaga sehingga wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved