Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Aborsi pada Anak Nikita Mirzani, Pengacara: Sempat Lamar LM

Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengatakan clientnya berencana menikahi putri Nikita Mirzani, LM.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH : Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi pada Anak Nikita Mirzani, Pengacara: Sempat Lamar LM 

Sedangkan Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.

Kemudian Vadel Badjideh resmi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Vadel terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban anak Nikita Mirzani, LM.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis Hakim, dikutip dari Warta Kota.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua," tambah hakim.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah hakim.

(*)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved