Berita Nasional
Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan Atas Kasus Vape Obat Keras
Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Senin (14/7/2025).
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Senin (14/7/2025).
Artis peran itu merupakan tersangka kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung etomidate, zat obat keras yang termasuk kategori produk farmasi tanpa izin edar.
Pemeran sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" itu akhirnya ditahan setelah 2,5 bulan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2025.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bikin Grup WhatsApp Berangkat dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras
Tertunduk
Waktu menunjukkan pukul 11.59 WIB saat mobil tahanan berwarna hijau berhenti di depan gerbang Lapas Pemuda, Buaran, Kota Tangerang.
Di kursi depan mobil itu, duduk Ijonk ditemani petugas kejaksaan.
Sementara, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, BTR (26), ER (34), dan EDS (37) duduk di jok belakang dengan penjagaan ketat oleh petugas berbaju loreng TNI.
Begitu pintu mobil terbuka, Ijonk turun dan langsung menjadi sorotan wartawan.
Namun, ia tak menggubris satu pun pertanyaan awak media.
Mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, celana, topi, dan masker, ia hanya menunduk dalam.
Sambil berjalan, Ijonk memasukkan tangannya ke baju.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, menyebut, reaksi yang ditunjukkan Ijonk itu wajar.
“Semua tahanan baru yang masuk ke sini tentu dalam keadaan terpukul dan mengalami syok,” kata Yogi di lokasi.
Akhirnya ditahan
Adapun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ijonk hanya dikenakan wajib lapor karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan pasca-operasi.
| Tertangkap, Remaja Terduga Penculik Siswi SMP, 5 Hari Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Rizky Ridho Bek Persija Jakarta Berbahagia, Resmi Berstatus Ayah |
|
|---|
| Mutasi Kajati Jateng, Jaksa Agung Tunjuk Teguh Subroto Gantikan Siswanto |
|
|---|
| Kabar Duka, Yai Mim Meninggal di Rutan Polresta Malang Kota |
|
|---|
| Sosok Ki Bedil, 20 Tahun Merakit Senjata dan Bahan Peledak Ilegal, Ditangkap di Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250715_Jonathan-Frizzy-tersandung-kasus.jpg)