Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Nasib Arka Tetap di Sisi Ridwan Kamil Usai Bercerai dengan Atalia Praratya

Nasib Arka, anak angkat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap dalam dekapan ayah setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
HO/IST/kolase Instagram
RK-ATALIA CERAI: Nasib Arkana Aidan Misbach, anak angkat usai Ridwan Kamil resmi cerai terungkap. Arkana tidak diasuh Atalia Praratya karena kesepakatan khusus. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Nasib Arka, anak angkat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap dalam dekapan ayah setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan kesepakatan terkait hak asuh anak-anak dari pasangan tersebut. 

“Untuk Neng Camillia (Zara), karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Jadi diasuh bersama,” kata Wenda dalam jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Hari Ini Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai, Usainya Pernikahan 29 tahun

Sementara itu, anak bungsu mereka, Arka, yang memiliki nama lengkap Arkana Aidan Misbach diasuh Ridwan Kamil

“Dan untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” tutur Wenda.

Selain hak asuh, Wenda menegaskan Ridwan Kamil tetap bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan nafkah anak-anaknya. 

“Kalau untuk anak, anak yang kecil ada di Pak Ridwan Kamil. Namun untuk keduanya, baik Bapak maupun Ibu, akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang sudah dewasa yang tinggal di Inggris. Tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perhatian kepada Camillia,” ucap Wenda.

Kesepakatan lain tidak dipublikasikan Lebih lanjut, Wenda menyebut terdapat sejumlah kesepakatan lain antara Atalia dan Ridwan Kamil yang tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” kata Wenda.

Dalam kesempatan itu, pihak Ridwan Kamil juga membantah bahwa perceraian tersebut disebabkan oleh kehadiran orang ketiga.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.

“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan.

Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.

Sebagai informasi, Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil pada Desember 2025.

Keduanya bercerai setelah 29 tahun menikah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved