Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Pemkot Semarang Usul Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Disebutkan, Raperda diajukan sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD untuk memperkuat kualitas.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Istimewa
Wali Kota Semarang saat Sidang Paripurna membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan bersama DPRD Kota Semarang, Senin (29/9/2025). Ist   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Disebutkan, Raperda diajukan sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan, tantangan pendidikan saat ini tidak sebatas ruang kelas.

Baca juga: Chord Gitar Terlalu Dalam Judika Feat Eka Gustiwana

Baca juga: Gempa Terkini Senin 29 September 2025 Sore Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini

Pemkot Semarang memandang perlu adanya penguatan fasilitas penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, dan sarana olah raga yang dapat diakses luas oleh pelajar.

“Kalau kita hanya mengikuti cara mengenai pendidikan di dalam ruangan kemudian tentang sarana-prasarananya itu saja, saya kira target kita untuk menaikkan indeks pembangunan manusia tidak akan tercapai dengan mudah,” kata Agustina dalam keterangannya.

Hal itu dkatakannya usai menghadiri Sidang Paripurna membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan bersama DPRD Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Agustina juga menyampaikan, penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot setelah menilai aturan lama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2007, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.

“Ya, ini merupakan inisiatif pemerintah karena kita merasa bahwa pemberdayaan mengenai ini belum disesuaikan dengan berbagai macam perkembangan zaman,” katanya.

Agustina menyebutkan, Raperda ini akan mengatur berbagai aspek mulai dari pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, hingga kurikulum muatan lokal.

Raperda juga mencakup izin penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat serta pembinaan bahasa dan sastra.

“Kita merasa sangat penting untuk ini bisa diagendakan menjadi Perda karena kita berharap pemerintah dapat memberi lebih untuk menyiapkan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved