Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Segerakan Realisasi Perda Pondok Pesantren
Agustina Wilujeng kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya Perda tentang Pondok Pesantren.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Hal tersebut disampaikan wali kota saat menerima audiensi dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang pada Senin (6/10) di Ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang.
Agustina menjelaskan, penyusunan Perda ini sebenarnya telah berjalan dan berada di jalur yang cukup matang.
"Saat itu saya sampaikan bahwa dari Bagian Hukum sudah menyiapkan Perda dan katanya sudah banyak berdiskusi dengan para tokoh pemilik pesantren maupun dari forum komunikasi pondok pesantren Kota Semarang."
"Yang semestinya ini sudah separuh jadi, separuh jalan," terangnya.
Baca juga: Perkuat Peran Pesantren di Semarang, Wali Kota Agustina Wilujeng Ajukan Perda Ponpes
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan rancangan Perda tersebut ke DPRD.
"Mengenai Perda pesantren, sangat positif."
"Kita akan mengajukan dalam minggu-minggu depan ini surat akan meluncur ke DPRD, dan tentu kita membutuhkan dukungan dari FKPP Kota Semarang," ujarnya.
Menurutnya, kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa, khususnya di Kota Semarang, sangat besar sehingga keberadaan regulasi yang mendukung pengembangan pesantren menjadi penting.
Ia menargetkan, pada tahun 2026 sudah ada kemajuan signifikan dalam implementasi Perda ini.
"Saya meyakini Perda pesantren ini akan cepat."
"Karena sambutan masyarakat yang luar biasa."
Dan DPR juga akan menyambut."
"Pemerintah kota akan mensupport, mendukung sehingga kita akan memiliki Perda pesantren lalu diikuti pelaksanaannya nanti adalah Perwal," kata Agustina.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa meskipun Perda belum terbit, Pemkot Semarang telah menjalankan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan pesantren yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.