Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Respons Wali Kota Semarang Soal Wacana Relokasi Warga Tanah Gerak Jangli

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut penanganan relokasi warga terdampak tanah gerak jadi kewenangan Pemprov Jateng.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
TANAH GERAK - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat wawancara di Balaikota, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut penanganan relokasi warga terdampak tanah gerak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Agustina, lahan yang terdampak bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sehingga Pemkot tidak dapat memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) karena tidak memenuhi syarat kepemilikan.

Baca juga: Nasib Pengungsi Tanah Gerak di Jateng, Dari Lahan Perhutani Menuju Hunian Tetap Bersertifikat

Ia menyebut, dalam rapat bersama pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota lain, telah diputuskan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.

"Tanahnya miliknya Kodam, kemudian waktu dirapatkan di Pemprov bersama dengan berbagai macam kabupaten/kota yang lain oleh pemerintah provinsi dimintakan huntara. Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH seperti ini karena syaratnya tidak memenuhi, kepemilikan tanahnya bukan milik kita," kata Agustina, Rabu (8/4/2026).

ILUSTRASI TANAH GERAK - Kondisi rumah roboh di kawasan Deliksari RT 03 RW 06, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, karena tanah gerak beberapa waktu lalu. Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI TANAH GERAK - Kondisi rumah roboh di kawasan Deliksari RT 03 RW 06, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, karena tanah gerak beberapa waktu lalu. Tribun Jateng/Idayatul Rohmah (TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah)

Agustina mengklaim jika Pemkot Semarang tetap memberikan dukungan bagi warga dengan menyediakan hunian sementara selama dua bulan di sekitar lokasi terdampak.

"Bantuan dan lain sebagainya tetap kita suplai, bahkan kita membuat hunian sementara dua bulan di sekitar lokasi karena mereka masih mempunyai beberapa hewan ternak dan aktivitas mereka masih ada di situ," terangnya.

Baca juga: Kisah Korban Tanah Gerak di Kampung Sekip Semarang Kembali ke Rumah Karena Relokasi yang Tak Pasti

Agustina menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kodam terkait kondisi tersebut. 

Namun, penanganan lanjutan, termasuk wacana relokasi permanen, kini berada di bawah kendali pemerintah provinsi.

"Ini kan sudah diambil Pemerintah Provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan," tambahnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved