Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Semarang

Satpol PP dan Bea Cukai Semarang Temukan 5.700 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Ngaliyan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan monitoring

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Satpol PP Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan monitoring dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tingkat pengecer di wilayah Kota Semarang, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan monitoring dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tingkat pengecer di wilayah Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai upaya pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah toko di wilayah Kecamatan Ngaliyan yang kedapatan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang sah atau diduga ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah merek rokok ilegal dengan total mencapai 5.700 batang.

Petugas Satpol PP Kota Semarang menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan perundang-undangan sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

"Kami bersama Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Semarang. Selain penindakan, kami juga mengedepankan pendekatan edukatif agar para pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal," ujar petugas Satpol PP Kota Semarang.

Adapun rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5.700 batang.

Temuan tersebut berasal dari lokasi usaha yang berada di Kecamatan Ngaliyan.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik usaha yang bersangkutan.

Selain itu, toko tersebut juga dipasangi stiker sosialisasi mengenai rokok ilegal sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pengingat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Satpol PP Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Dijelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.(***) 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved