Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Keterangan Tak Konsisten Polisi Soal Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Lokasi Kecelakaan Berbeda

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menepis isu yang menyebut kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BANTAHAN POLISI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024 akibat dianiaya petugas, Mapolda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).Ia menyebut, korban benar-benar alami kecelakaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menepis isu yang menyebut kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), disebabkan oleh dugaan penganiayaan aparat.

Menurut keterangan resmi, Iko meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Veteran, tepat di samping Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, insiden itu murni kecelakaan yang juga melibatkan tiga korban lainnya.

"Iya korban Iko alami kecelakaan di Jalan Veteran bersama tiga korban lainnya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat Iko berboncengan dengan rekannya, Ilham, menggunakan sepeda motor Supra.

Keduanya melaju dari arah barat menuju timur, tepatnya dari RSUP Kariadi ke arah Mapolda Jateng.

Sesampainya di lokasi kejadian, motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor Vario yang ditunggangi Fiki dan Aziz dari arah belakang.

"Akibat kecelakaan itu, keempat korban alami luka berat (Iko dan Ilham), adapula yang luka ringan (Fiki dan Aziz)," terangnya.


Artanto menjelaskan, empat korban tersebut lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Brimob karena terparkir di dekat lokasi kejadian. 

Mobil itu berada di lokasi karena kejadian juga berada di dekat Mapolda Jateng. 

Di sekitar lokasi juga ada personel yang bertugas pengamanan Mako. 


"Para korban dibawa ke rumah sakit terdekat yakni di RSUP Kariadi Semarang, kejadian pukul 03.05 sampai rumah sakit 03.10, jadi hanya butuh waktu lima menit kami melakukan evakuasi korban," ungkapnya. 

Terkait keterangan keluarga yang menyebut korban dibawa ke rumah sakit pada Minggu pukul 11.00 WIB sehingga ada jeda waktu hampir 10 jam dengan peristiwa kejadian, Artanto mengaku masih akan melakukan penyelidikan.

"Kecelakaan ini memang masih proses penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya. 

Kepolisian juga sempat tidak konsisten dalam menentukan lokasi kecelakaan Iko. 

Dalam keterangan Surat Tanda Penerima (STP) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyebut, korban Iko alami kecelakaan di Jalan Dr Cipto tertanggal 31 Agustus 2025 ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto. 

Sementara polisi merevisinya kecelakaan terjadi di Jalan Veteran.

Jarak antar dua jalan ini berdasarkan Google maps sekitar 4 kilometer.


Menurut Artanto, perbedaan keterangan itu karena petugas tidak tahu nama jalan.

"Namanya kejadian peristiwanya sangat mendadak dan singkat. Orang yang membawa (evakuasi) belum tentu tahu nama jalan. Namun, ini kita perlu cek faktanya," terangnya.

 

Tanggapan Soal Dugaan Luka Lebam

Terkait dugaan luka lebam yang dialami korban Iko, Artanto menilai hal itu perlu dibuktikan dengan hasil visum.

"Kami sekarang meminta hasil visumnya seperti apa, nanti yang akan berbicara adalah hasil visum," paparnya.

Di sisi lain, Artanto juga belum bisa memastikan apakah korban alami kecelakaan akibat adanya proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Sebab, ketika itu kepolisian sedang melakukan proses pengamanan Mapolda Jateng. 

"Ya kita harus lihat benar-benar fakta di lapangan, nanti tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Ia menekankan, kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dengan asistensi dari Polda Jateng.

Penyidik Polda Jateng diturunkan untuk turut menangani kasus ini karena menjadi atensi dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

Pihaknya juga sedang meminta keterangan terhadap dua korban lainnya yang alami luka ringan. Sementara korban Ilham masih dalam perawatan rumah sakit. 

"Ya penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan asistensi khusus dari Polda Jateng agar transparan, profesional dan menyampaikan fakta yang ada di lapangan," tuturnya.

 

Keterangan Kuasa Hukum 

Diberitakan sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak kepolisian agar membuka penyebab kematian dari    Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024.

Desakan tersebut dilontarkan karena kematian Iko masih diliputi kejanggalan.

Versi polisi kematian Iko karena kecelakaan.

Sebaliknya, keluarga memiliki versi lain dengan sejumlah bukti yang ada.

"Iya, kami mendesak kepolisian agar memberikan klarifikasi agar penyebab kematian Iko ini tidak menjadi bola liar," terang Ketua Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario kepada Tribun, Selasa (2/8/2025).

Selain mendesak kepolisian, Ady dan timnya yang sudah ditunjuk oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum sedang melakukan penelusuran terhadap penyebab kematian korban secara internal.

Pengumpulan fakta itu berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain.

"Kami masih menduga-duga apakah ini murni dari kecelakaan atau yang lain," terangnya.


Deretan Kejanggalan Kematian Iko


Anggota Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Naufal Sebastian mengungkap beberapa kejanggalan kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024.

Kejanggalan tersebut di antaranya korban Iko meninggal dengan kondisi muka lebam.

"ada luka di bibir, sobek.

Kemudian ada bonyok lebam di mata.

Nah, apakah itu hasil atau akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam," terangnya.

Kejanggalan berikutnya ada jeda waktu yang cukup lama antara kejadian kecelakaan yang dialami korban dengan proses korban dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko alami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) pukul 02.30 WIB.

Surat STP yang ditanda tangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan Motor dan SIM milik Iko disita polisi.

Sementara, keterangan dari petugas keamanan RSUP Kariadi, korban diantar oleh Mobil Brimob pada Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 WIB.

"Karena kalau itu benar-benar kecelakaan harusnya langsung dibawa ke rumah sakit.

Ya, itu memang miss yang masih kita cari," paparnya.

Naufal juga semakin sangsi terkait penyebab kematian korban karena lokasi kecelakaan yang dialami oleh Iko masih simpang siur.

Polisi menyebut, kecelakaan terjadi di Jalan Dr Cipto tetapi adapula yang menyebut di Jalan Veteran.

"Hal ini perlu perlu kami klarifikasi dan investigasi lebih jauh lagi," terangnya.

Ia menambahkan, keterangan dari ibu Iko juga semakin menguatkan kejanggalan tersebut yakni korban sempat mengigau selepas operasi di rumah sakit Kariadi Semarang.

Korban mengigau agar jangan dipukuli lagi. "Ada pesan dari alam bawah sadar korban yang diduga mendapatkan kekerasan sebelum meninggal dunia," ungkapnya.

Jawaban Polisi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang buka suara soal kecelakaan yang disebut menyebabkan kematian Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024, Iko Juliant Junior.

Kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.

"Masih kita dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Iptu Novita Candra kepada Tribun, Senin (1/9/2025) malam.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, masih  melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait informasi tersebut.

Ia pun mempersilahkan keluarganya untuk melaporkan ke Kepolisian.

"Biar ada penyelidikan atas informasi tersebut," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved