Berita Semarang
Naufal Ingatkan Polisi Kecelakaan Tewaskan Iko Mahasiswa Unnes Tak Lepas dari Situasi Mencekam Demo
Kuasa Hukum keluarga Iko Juliant Junior (19) meminta Polda Jawa Tengah agar jangan mengabaikan keterkaitan kecelakaan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum keluarga Iko Juliant Junior (19) meminta Polda Jawa Tengah agar jangan mengabaikan keterkaitan kecelakaan yang menimpa Iko dengan situasi demonstrasi.
Kecelakaan Iko terjadi saat polisi sedang melakukan sweeping besar-besaran buntut aksi demonstrasi yang pecah di Kota Semarang pada 29 hingga 31 Agustus 2025.
Iko ketika kecelakaan juga hendak menuju ke Mapolda Jateng untuk membantu sebanyak 11 temannya yang telah ditangkap polisi.
"Iya konteks kecelakaan yang disebut polisi di Veteran itu secara lini masa di situ ada aksi demonstrasi dan ada banyak sweeping dari Brimob.
Hal Itu yang kemudian kami mendorong Polda Jateng supaya membuka kasus ini secara terang," kata Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Sabtu (6/9/2025).
Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motornya Honda Supra GTR warna hitam pelat nomor H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.
Iko disebut polisi menghantam sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 2331 DP yang dikendarai oleh Viko dan Aziz dari arah belakang.
Kedua kendaraan itu melaju searah dari barat ke timur atau dari arah RSUP Kariadi ke arah Jalan Sriwijaya pada Minggu (31/8/2025).
Dalam olah TKP di Jalan Veteran pada Sabtu (6/9/2025) pagi , tampak motor Iko Supra GTR berada di depan motor Vario.
Kondisi motor Iko rusak berat di bagian depan. Sementara motor yang dikendarai Viko dan Aziz rusak ringan di bagian knalpot dan sepatbor bagian belakang.
Namun, keluarga mempertanyakan kesahihan kecelakaan itu lantaran ditemukan luka janggal berupa mata lebam dan bibir lebam di wajah Iko.
Iko juga sempat mengigau saat menjalani operasi di RSUP Kariadi Semarang dengan kalimat "Ampun pak, ampun pak, saya jangan dipukuli".
Naufal melanjutkan, kedua pemotor Vario yang menjadi saksi kunci dalam kecelakaan tersebut sejauh ini juga belum pernah berkomunikasi dengan keluarga lko.
Menurutnya, sewajarnya dalam kasus kecelakaan pihak-pihak yang terlibat biasanya bakal melakukan komunikasi terlebih ada salah satu korban meninggal dunia.
"Keluarga sejauh ini belum dihubungi atau menerima kunjungan takziah dari kedua pemotor tersebut baik sekedar untuk turut berbelasungkawa maupun hal-hal lainnya," ujarnya.
Naufal juga mendorong kepolisian untuk secara transparan mengungkap kasus kematian Iko yang disebut polisi menjadi peristiwa tunggal penyebab kematiannya.
Bila demikian, Naufal mendesak polisi untuk membuka rekaman CCTV kasus kecelakaan tersebut.
"Kami yakin lokasi itu ada rekaman CCTV karena titik kecelakaan persis di sebelah Polda Jateng jadi bukan titik blind spot.
Terlebih di situ pusat kota ada hotel, rumah makan dan tempat usaha lainnya yang biasanya dilengkapi CCTV," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas kasus kecelakaan tersebut.
Sejauh ini, pihaknya menyakini Iko mengalami kecelakaan tersebut tanpa ada kejadian lainnya.
"Pasti kami tindaklanjuti, semua informasi kami terima tapi sejauh ini kami fokus ke penyelidikan penyebab kecelakaan," tandasnya. (Iwn)
| Kirab Merah Putih Meriahkan Hari Pahlawan di Semarang, Bendera Sepanjang 1.945 Meter Dibentangkan |
|
|---|
| Aktivis 98 Sebut Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto dan Marsinah Bersamaan Bentuk Absurditas Sejarah |
|
|---|
| Warga Semarang Kena Tipu Rp120 Juta, Lagu Pesanannya Ternyata Dibikin Pakai AI |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 10 November 2025: Hujan Petir |
|
|---|
| Sambut Hari Pahlawan di Semarang: 10.000 Peserta Akan Mengarak Bendera Merah Putih 1.945 Meter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250907_iko-juliant-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.