Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Cara Licik 3 Orang Korupsi Kuras Duit Bank DKI Cabang Semarang, Masing-masing Punya Peran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus kredit

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
DOK KEJATI JATENG
BERMODUS KREDIT - Kejati Jawa Tengah menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi bermodus kredit pada Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025). 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 9 September  2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved