Berita Kriminal
Begini Cara Licik 3 Orang Korupsi Kuras Duit Bank DKI Cabang Semarang, Masing-masing Punya Peran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus kredit
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 9 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025," terangnya. (Iwn)
| Viral Disebut Kebal Bacok, Ini Kata Kades Pakel Sampurno Usai Dibacok Belasan Orang |
|
|---|
| Heboh Video Asusila 4 Menit Pelajar SMP, Polisi Kejar Penyebarnya |
|
|---|
| Guru Madrasah PPPK Kemenag Cabuli Siswinya di Berbagai Lokasi: Kemungkinan Korban Lebih dari Satu |
|
|---|
| Viral Ayah Aniaya Dua Anaknya Pakai Gagang Alat Pel Lantai Demi Tarik Perhatian Istri |
|
|---|
| 48 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ini Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi, Menangis Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250909_Oknum-Bank-DKI-Cabang-Semarang-korupsi-dengan-modus-kredit_2.jpg)