Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Dianiaya Polisi Magelang

Polda Jateng Panggil Pelapor Kasus DRP, Remaja Korban Salah Tangkap dan 'Doxing' di Magelang

Pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak 15 tahun akan dipanggil Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS MAGELANG - Dirreskrimum Polda Jateng berencana memanggil pelapor kasus dugaan penganiayaan pelajar dihajar polisi akibat dituding ikut demonstrasi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). 

Chandra menyebut, kedatangan mereka untuk meminta keterangan korban sebagai tindak lanjut dari laporan mereka soal kasus dugaan penganiayaan dan doksing.

"Mereka juga menjanjikan Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) akan segera turun menangani kasus ini," paparnya.

Melihat keluarga korban yang sudah merasa terintimidasi, Chandra akhirnya melakukan aduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami sudah melakukan aduan  ke LPSK karena kasusnya sudah mulai mendapatkan atensi, kami harap keluarga bisa mendapatkan perlindungan resmi dari negara," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, DRP (15) remaja asal Magelang diduga mendapatkan kekerasan dan penyebaran data pribadi atau doksing selepas menjadi korban salah tangkap dari anggota Polres Magelang Kota.

Baca juga: Polisi Bakal Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penganiayaan dr Astra oleh Dosen Unissula, Apa Sajakah?

Pelajar SMA itu mendapatkan tindakan kekerasan tersebut pada Jumat, 29 Agustus lalu, dengan tudingan terlibat aksi demonstrasi yang berujung pengerusakan pos polisi di Polres tersebut.

Selepas disiksa DRP didoksing yang berujung pihak sekolah ingin mengeluarkan DRP dari sekolah karena dituding terlibat demonstrasi.

DRP juga mendapatkan bullying dari teman-temannya akibat penyebaran data pribadi itu. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved