Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Upacara PTDH Belum Digelar, Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Masih Digaji sebagai Polisi

Terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Robig Zaenudin, masih digaji sebagai polisi.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terpidana kasus pembunuhan, Robig Zaenudin, masih digaji sebagai polisi.

Ia akan terus digaji selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kepada Tribun, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Robig Zaenudin sebelumnya telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu ditolak bandingnya karena telah melakukan tindak pidana menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024 silam.

Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat, tapi selama belum ada upacara PTDH, kantong Robig masih terisi gaji dari polisi.

Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditanda tangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

"Upacara PTDH baru dilakukankalau sudah ada tanda tangan Kapolda," bebernya.

Dalam upacara PTDH, Polda Jateng akan menghadirkan Robig secara langsung. 

"Ia  (Robig) sekarang di lapas, namun nanti saat upacara PTDH harus hadir langsung," ujarnya. (Iwn) 

Baca juga: Robig Ajukan Banding, Begini Respons Keluarga Korban

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved