Tribunjateng Hari ini
Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara
Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang, begitu Briptu Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam membaca surat tuntutan.
Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp200 juta. Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.
Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban.
Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).Dalam tuntutan itu, jaksa menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal itu lantaran Ade dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Sebagai polisi, Ade juga dinilai tega menghilangkan nyawa anak sendiri yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni selama persidangan Ade bersikap sopan.
"Terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ucapnya. (Iwan Arifianto)
polisi
jaksa penuntut umum
brigadir ade kurniawan
Pengadilan Negeri Semarang
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Telusur Wisata Sejarah Pekalongan, Pinot Ajak Menyelami Tinggalan Masa Lalu |
|
|---|
| Dua Hari Pascakcelakaan, Perjalanan Kereta Semarang-Jakarta Kembali Normal |
|
|---|
| Farida Jadi Korban Tabrakan KRL dan Argo Anggrek Sepulang dari Boyolali |
|
|---|
| Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang 30 Hari hingga 1 Juni |
|
|---|
| Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jatingaleh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Rabu-5-November-2025.jpg)