Polda Jateng
Hasil Autopsi Dosen Levi Sudah Keluar, Polda Jateng: Dokter Harus di-BAP
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memegang surat hasil autopsi mayat dosen Untag.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memegang surat hasil autopsi mayat dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Hasil autopsi menjadi barang bukti krusial untuk menjawab teka-teki penyebab kematian dosen Levi yang ditemukan meninggal dunia satu kamar dengan eks Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng AKBP Basuki, di sebuah kamar kos-hotel (kostel), Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
"Iya, hasil autopsi dosen Levi dari rumah sakit Kariadi Semarang sudah keluar, sekarang masih pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Rasakan Lagi Kebebasan di Jalanan, Sejumlah Jurnalis Ikuti Perjalanan Menyusuri Rute Ikonik Jateng
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalur Semarang-Solo Berkabut Abu-abu Karena Semen Tumpah di Bergas
Baca juga: 9 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Korban Meninggal
Dwi menyebut, bukti itu perlu dipelajari oleh penyidik sembari menunggu berbagai alat bukti lainnya seperti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Karena itu, pihaknya kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan pidana tersebut.
"Nanti kalau alat bukti sudah kuat nanti kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan secara verbal selepas hasil autopsi keluar dari dokter forensik yang menyusun laporan tersebut. .
Ia melanjutkan, file dari hasil autopsi masih berupa bahasa kedokteran yang harus diterjemahkan ke bahasa penyidik.
"Jadi dokternya harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), untuk menerjemahkan dari bahasa kedokteran. ke bahasa lebih mudah," bebernya kepada Tribun.
Ia mengungkap, tidak ada kendala dalam penanganan kasus kematian dosen Levi. Ia juga membantah kasus ini berlarut-larut.
"kami sangat hati-hati dalam kasus ini. Pendekatan kami berupa scientific crime investigation, yaitu mengambil keterangan kedokteran dan labfor, para pakar seperti pakar pidana, penyidik lalu ambil kesimpulan," bebernya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga dosen Levi, Zainal Petir, mendesak Polda Jateng segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Ya harus ada segera penetapan tersangka," paparnya kepada Tribun, Selasa (2/12/2025)
Menurutnya, penanganan kasus ini terhitung lama karena kasus ini sebenarnya sudah sangat jelas yang mana saksi yang terlibat hanya segelintir orang. "Saksi kematian dosen Levi hanya AKBP Basuki, saksi yang diperiksa juga tidak banyak sehingga harus segera terungkap, beda kasus sama Gamma (pelajar ditembak polisi) saksi banyak jadi bisa saja lama," tuturnya.
Petir meskipun belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tetapi mengaku proaktif melakukan komunikasi dengan Polda Jateng. Ia mendapatkan informasi, AKBP Basuki telah diperiksa sebanyak dua kali meliputi Jumat, 28 November 2025, pukul 10.00 -17.00 WIB dan
Senin 1 Desember 2025 pukul 13.00-23.00 WIB.
"Informasinya akan dilakukan lagi pemeriksaan tambahan," katanya.
Menyoal hasil forensik, Petir meminta Polda untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokter tersebut.
"Iya katanya dokternya mau diperiksa sebagai saksi jadi lekas dilakukan agar kasus ini segera ada penetapan tersangka," bebernya. (Iwn)
| Antisipasi Macet dan Bencana, Polda Jateng Siapkan 259 Posko serta Pasukan Siaga Bhayangkara |
|
|---|
| Optimalkan ETLE, Kakorlantas Irjen Pol Agus Targetkan Tilang di Jalan Raya Cukup 5 Persen |
|
|---|
| IPW Ingatkan Polda Jateng Tak Lindungi Anggota Soal Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan |
|
|---|
| Kasus DRP Remaja Magelang di Polda Jateng Masih Jalan di Tempat |
|
|---|
| Dirlantas Polda Jateng Janji Bakal Tindak Pungli di Jalanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251118_Evakuasi-mayat-Dosen-Untag.jpg)